Pilkada 2024
Hasil Pilkada Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Suara Tidak Sah Lebih Banyak daripada Suara Sah
Suara tidak sah "menang" di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Warga diduga kecewa dengan keputusan penyelenggara pemilu.
POS-KUPANG.COM, BANJARMASIN - Entah apa penyebabnya, suara tidak sah mendominasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (27/11/2024. Perolehan suara tidak sah jauh melampaui perolehan suara sah yang diraih pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono, yang diusung 13 partai politik.
Pasangan Lisa-Wartono menjadi calon tunggal di pilkada Banjarbaru setelah KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Pasangan Lisa-Wartono diusung PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Gelora, PKS, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Perindo.
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru, perolehan suara tidak sah di pilkada Banjarbaru 2024 mencapai 78.807 suara atau 68,6 persen. Sementara perolehan suara pasangan Lisa-Wartono hanya 36.113 suara atau 31,4 persen dari total 114.920 suara.
Rachmadi Engot dari GMPD Banjarbaru mengatakan, pihaknya melakukan penghitungan suara berdasarkan formulir C Hasil di 398 tempat pemungutan suara (TPS) dari 403 TPS di Banjarbaru. Lima TPS yang tidak dihitung merupakan TPS khusus, seperti rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan panti sosial.
”Perhitungan kami ini adalah real count, langsung dari TPS. Datanya dipastikan akurat,” katanya saat dijumpai di Banjarbaru, Jumat (29/11/2024).
Menurut Engot, dominasi suara tidak sah di pilkada Banjarbaru kali ini menunjukkan bahwa masyarakat melawan upaya pembajakan dan penghancuran demokrasi di Banjarbaru oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan.
”Ini bentuk protes masyarakat Banjarbaru yang terdidik dan mengerti aturan terhadap kezaliman dan kesewenang-wenangan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU Kota Banjarbaru, KPU Provinsi Kalsel, hingga KPU RI. Kami semua marah, tetapi kami marah secara beretika dan penuh perhitungan,” katanya.
Engot beranggapan, semua penyelenggara pemilu, termasuk juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Demi memuluskan calon tunggal di pilkada Banjarbaru, mereka mendiskualifikasi pasangan calon lain dan juga kotak kosong.
”Seandainya kemarin calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong, kami mungkin tidak akan semarah ini,” ujarnya.
Menurut Engot, kemarahan masyarakat Banjarbaru yang tercermin dari mayoritas suara tidak sah sama sekali tidak ada kaitannya dengan paslon tertentu.
”Ini adalah luapan kemarahan masyarakat Banjarbaru karena suaranya dikebiri. Kami protes keras terhadap upaya penghancuran demokrasi di Banjarbaru,” katanya.
Gerakan spontan
Engot mengatakan, GMPD Banjarbaru bermula dari Gerakan Pro-demokrasi Coblos Kotak Kosong. Gerakan masyarakat ini muncul secara spontan setelah KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah melalui Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 pada 31 Oktober 2024.
SK KPU Banjarbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran administratif yang dilakukan Aditya. Bawaslu Kalsel merekomendasikan sanksi pembatalan karena Aditya selaku calon wali kota petahana melakukan pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) juncto Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.