CPNS 2024
BKN Tegaskan Belum Ada Kebijakan Optimalisasi Pengisian Formasi Jabatan Kosong di Seleksi CPNS 2024
BKN tegaskan belum ada Kebijakan Optimalisasi Pengisian Formasi Jabatan Kosong di Seleksi CPNS 2024 dari Peserta Kalah Ranking SKD.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Jika masih kosong, sesuai diktum ketiga puluh enam, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.
Pelamar yang diambil untuk mengisi formasi ini juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.
Namun, ketentuan ini dikecualikan pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD CPNS berbeda-beda tergantung pada subtes dan kategori kebutuhan masing-masing.
Untuk kebutuhan umum dan putra/putri Kalimantan, nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi mencakup:
Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Tes inteligensia umum (TIU): 80
Tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Sementara itu, nilai passing grade SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:
Baca juga: Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 di Portal SSCASN BKN
1. Lulusan cumlaude dan diaspora
Nilai kumulatif SKD: Paling rendah 311
Nilai TIU: Paling rendah 85.
2. Penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal
Nilai kumulatif SKD: paling rendah 286
Nilai TIU: Paling rendah 60.
Nantinya, penentuan kelulusan CPNS akan ditentukan dari hasil integrasi nilai SKD akan SKB dengan bobot masing-masing 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
Jika masih ada formasi yang kosong, maka dimungkinkan untuk diisi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024.
Informasi tentang Peserta kalan perankingan bisa isi Formasi Kosong dalam Seleksi CPNS 2024 berawal dari lini masa media sosial ramai memperbincangkan optimalisasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Topik tersebut salah satunya diunggah oleh akun media sosial TikTok @asnkem***, Senin (25/11/2024).
Narasi dalam unggahan menyebutkan, terdapat ketentuan pengisian formasi jabatan kosong atau formasi yang tidak ada peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ketentuan tersebut diklaim sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 320 Tahun 2024.
"Yeahh berbahagialah bagi peserta yang lulus passing grade dengan peringkat terbaik.. masih ada harapan jika kalah perengkingan peringkat pertama," tulis pengunggah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.