CPNS 2024

Cara Cek Peluang Lolos CPNS 2024, Hitung Skor SKB dan SKD, Berikut Rumusnya dari BKN

Cara Cek Peluang Lolos CPNS 2024, hitung Skor SKB dan SKD, berikut rumusnya dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto Cara Cek Peluang Lolos CPNS 2024, Hitung Skor SKB dan SKD, Berikut Rumusnya dari BKN
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS
Ujian CPNS- Cara Cek Peluang Lolos CPNS 2024, Hitung Skor SKD dan SKB, berikut rumusnya dari BKN.

POS-KUPANG.COM - Rekrutmen CPNS 2024 telah memasuki tahap seleksi kompetensi bidang atau SKB atau tahap akhir.

Ujian SKB CPNS 2024 diawali denga SKB Non-CAT yang jadwal pelaksanaannya sudah dimulai 20 November 2024 lalu hingga 17 Desember 2024.

Tes SKB Non-CAT diselenggarakan oleh instansi masing-masing.

Setelah itu baru dilanjutkan dengan Tes SKB CAT yang dijadwalkan akan berlangsung 9-20 Desember 2024. 

Baca juga: Catat, Ini 3 Syarat Wajib agar Lolos CPNS 2024, Tes SKB paling menentukan, Ini Bobotnya

Nah, begini Cara Cek Peluang Lolos CPNS 2024.

Kelulusan CPNS 2024 ditentukan oleh skor nilai SKD dan SKB. 

Anda bisa mengetahui peluang Lulus CPNS 2024 dengan Cara Menghitung Skor SKB dan SKD

Berikut caranya.

Cara menghitung Skor SKD dan SKB dilakukan berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). 

Berdasarkan Rumus Menghitung SKD dan SKB CPNS 2024 dari BKN, ketentuan bobot penilaian SKD 40 persen dan SKB 60 persen, sebagaimana dikutip dari Permenpan RB RI No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

Baca juga: Jangan Coba-coba Curang, Kemenkumham Siapkan Layanan Laporan Kecurangan CPNS 2024, Catat Nomornya

Adapun Cara Hitung Skor SKB dan SKD yakni;

Untuk hitung nilai SKD, Anda bisa membagi jumlah perolehan skor dengan nilai tertinggi kumulatif yang dapat diperoleh. Sebut misalnya Anda mendapatkan skor 400, sementara nilai maksimal yang seharusnya bisa didapatkan 550.

Angka tersebut dibagi, kemudian dikalikan dengan 40 persen dan 100. Jika disajikan secara rumus, penghitungannya sebagai berikut.

Nilai SKD = 400 : 550 X 40 persen X 100

Nilai SKD = 29,09

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved