Pilkada Timor Tengah Utara
1197 Masyarakat Timor Tengah Utara Belum Rekam e-KTP
disebabkan karena berada di luar wilayah Kabupaten TTU dan ada sebagian dari mereka yang memiliki data ganda
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Utara, Richardus Erwin Taolin, S.E menyebut sebanyak 1.197 pemilih DPT di Kabupaten TTU yang belum merekam e-KTP sebanyak 1.197.
Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor.
Menurutnya, berdasarkan data Dukcapil Kabupaten TTU yang sudah direkam sejak Bulan Juli sampai 26 November 2024 sebanyak 3.534.
Sementara Jumlah pemilih Non e-KTP dalam DPT sebanyak 7.738. Di sisi lain, data yang tidak bisa direkam sebanyak 2314.
Baca juga: Bawaslu Petakan 88 TPS Rawan di Pilkada Timor Tengah Utara
Ia menjelaskan, jelang hari pemungutan suara, ribuan masyarakat antusias melakukan perekaman e-KTP. Orang Dewasa, siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kabupaten TTU, tampak antusias melakukan perekaman e-KTP.
Sebanyak 2.314 orang yang tidak dapat melakukan perekaman e-KTP, disebabkan karena berada di luar wilayah Kabupaten TTU dan ada sebagian dari mereka yang memiliki data ganda.
Demi memastikan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya Disdukcapil Kabupaten Timor Tengah Utara, ujarnya, akan membuka pelaksanaan perekaman e-KTP pada Rabu, 27 November 2024 pukul 08.00 WITA sampai 12.00 WITA.
Informasi ini telah disampaikan kepada masyarakat sejak pekan lalu. Disdukcapil memastikan pelaksanaan perekaman e-KTP akan berjalan cepat dan mudah.
Erwin meminta seluruh masyarakat Kabupaten TTU untuk menggunakan waktu sebaik mungkin pada hari terakhir pelaksanaan perekaman e-KTP jelang pemungutan suara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.