Breaking News

Berita Timor Tengah Utara

LAKMAS CW Desak Penegak Hukum KLHK Regional Bali Nusra Proses Hukum Diduga Pelaku Pembalakan Kayu

Hal ini disampaikan Viktor buntut pengamanan sejumlah kayu sonokeling diduga ilegal milik seorang pengusaha di Kabupaten TTU beberapa waktu lalu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto LAKMAS CW Desak Penegak Hukum KLHK Regional Bali Nusra Proses Hukum Diduga Pelaku Pembalakan Kayu
POS-KUPANG.COM/HO
Screenshot video kayu sonokeling diduga ilegal yang diamankan UPT KPH Kabupaten TTU, Jumat, 15 November 2024 lalu.

LAKMAS CW NTT Desak Penegak Hukum KLHK Regional Bali Nusra Proses Hukum Diduga Pelaku Pembalakan Kayu Sonokeling Ilegal di Kabupaten TTU 

 

 

 

 

 

 


Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, Viktor Manbait angkat bicara soal kasus dugaan pembalakan kayu sonokeling ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Viktor mendesak penegak hukum KLHK Regional Bali Nusra di Kupang untuk mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap dugaan penebangan kayu sonokeling diduga ilegal oleh seorang pengusaha di Kabupaten TTU.

Pasalnya, berkaca dari kasus-kasus ilegal logging sonokeling yang terjadi marak di Kabupaten TTU, para terduga tertangkap diduga melakukan penebangan kayu sonokeling ilegal namun kemudian hilang tanpa bekas tanpa adanya penegakan hukum sama sekali.

Hal ini disampaikan Viktor buntut pengamanan sejumlah kayu sonokeling diduga ilegal milik seorang pengusaha di Kabupaten TTU beberapa waktu lalu.

Menurutnya, maraknya ilegal logging sonokeling sejak tahun 2017 memberikan ancaman serius terhadap kerusakan hutan di Kabupaten TTU. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2022 mengeluarkan moratorium sonokeling.

Dengan moratorium itu, semua pihak dilarang untuk melakukan penampungan dan mengantarpulaukan sonokeling. Sekaligus dilakukan pemetaan dan pendataan potensi sonokeling yang ada di dalam kawasan hutan dan yang berada di tanah hak.

"Sejak ditetapkannya moratorium tahun 2022, tidak ada lagi kayu sisa sonokeling yang berada dalam tempat penampungan berizin di Kabupaten TTU,"ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 24 November 2024.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved