Berita Timor Tengah Utara

LAKMAS CW Desak Penegak Hukum KLHK Regional Bali Nusra Proses Hukum Diduga Pelaku Pembalakan Kayu

Hal ini disampaikan Viktor buntut pengamanan sejumlah kayu sonokeling diduga ilegal milik seorang pengusaha di Kabupaten TTU beberapa waktu lalu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto LAKMAS CW Desak Penegak Hukum KLHK Regional Bali Nusra Proses Hukum Diduga Pelaku Pembalakan Kayu
POS-KUPANG.COM/HO
Screenshot video kayu sonokeling diduga ilegal yang diamankan UPT KPH Kabupaten TTU, Jumat, 15 November 2024 lalu.

Dengan demikian adanya penampungan kayu sonokeling di tahun 2024 ini secara jelas merupakan kayu sonokeling ilegal. Pasalnya, sampai dengan saat ini moratorium sonokeling belum dicabut. Sementara di Kabupaten TTU sama sekali belum dilakukan pemetaan dan pendataan sonokeling sebagai syarat untuk dicabutnya moratorium sonokeling.

Penampungan dan pengiriman sonokeling dimasa moratorium sonokeling ini berpotensi melanggar pasal 17 ayat (1) dan pasal 33 (b) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. 

Selain itu juga berpotensi melanggar pasal 50 UU No.41/1999 tentang kehutanan tentang larangan menebang, memanen, atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, serta pasal pasal 78 tentang ketentuan pidana bagi para pelaku pidana lingkungan yang melanggar pasal 50 UU No.41/1999.

“Praktek illegal logging yang terjadi merupakan bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan, yang mempengaruhi menurunnya fungsi hutan di TTU lewat perusakan yang masif," pungkasnya.

Baca juga: LAKMAS CW NTT Desak Polres TTU Bongkar Peran Pelaku Lain di Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas

Sebelumnya diberitakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan sejumlah kayu sonokeling diduga ilegal. Kayu tersebut diduga ditumpuk di salah satu rumah warga di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari sebuah video amatir yang diambil Jumat, 15 November 2024, kayu sonokeling diduga ilegal ini ditampung di samping salah satu rumah warga.

Lokasi ini diduga menjadi tempat penampungan kayu yang dilindungi tersebut. Pasalnya, sejumlah potongan kayu sonokeling terlihat berserakan di tanah.Beberapa tumpukan kayu sonokeling tersebut ditutup menggunakan terpal berwarna biru dan hijau.

Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PKSDAEPM) UPT-KPH TTU, Rizald Ndolu mengatakan, dalam penggerebekan pada Jumat, 15 November 2024 ditemukan sekitar 750 potong kayu sonokeling di lokasi itu. Rizal menduga perusahaan kayu milik pengusaha bernama Komang ini tidak resmi.

"Dan di dalam mobil menurut tenaga teknis dari Pak Komang itu ada 121 potong. Kemarin janjinya mau dibawa ke kantor ternyata dia mangkir. Artinya dia tidak menepati janjinya,"ujarnya.

Ia juga menduga Kayu Sonokeling ini ditebang dari kawasan hutan. Pasalnya, ketika ditanya dokumen saat penggerebekan yang bersangkutan berkelit. 

Pada saat itu, pengusaha kayu tersebut menunjukkan sebuah surat yang tidak berkaitan dengan peredaran kayu.

"Beliau beralasan tidak paham aturan itu tidak masuk akal. Karena beliau ini bukan pemain baru. Pada tahun 2021 perusahaan kayunya itu Sahabat Setia di Kelurahan Sasi atas dasar moratorium itu kita sudah mengawal untuk mencuci gudang. Kayu sonokelingnya sekitar 50an kubik pada waktu itu,"ujarnya.

Pasca dilaksanakan cuci gudang atau dikeluarkan stok sisa kayu sonokeling pada tahun 2021 lalu, semestinya yang bersangkutan tidak lagi melakukan penebangan dan peredaran kayu lagi. 

Rizald Ndolu mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengusaha kayu bernama Komang. Rencana pemanggilan dan pemeriksaan ini dilakukan pasca sejumlah kayu sonokeling diduga milik yang bersangkutan diamankan pada Jumat, 15 November 2024 lalu.

"Saya mau supaya dia dikenakan tindak pidana,"ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved