Berita Timor Tengah Utara
LAKMAS CW Desak Penegak Hukum KLHK Regional Bali Nusra Proses Hukum Diduga Pelaku Pembalakan Kayu
Hal ini disampaikan Viktor buntut pengamanan sejumlah kayu sonokeling diduga ilegal milik seorang pengusaha di Kabupaten TTU beberapa waktu lalu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru

Namun, pihaknya mesti menemukan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan penebangan di kawasan hutan.
Pasalnya, jika penebangan dilakukan di luar kawasan hutan maka, yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi.
Dikatakan Rizal, penebangan kayu sonokeling di lokasi tersebut, diduga untuk tujuan komersil. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap moratorium dan tidak prosedural tanpa klarifikasi dari petugas UPT KPH.
Perihal Kayu Sonokeling ini masih diberlakukan moratorium. Sehingga penebangannya dibatalkan atau tidak dilayani. Karena melanggar aturan dari pimpinan.
Baca juga: Lakmas CW NTT Kritik Janji Kampanye Paslon di Pilkada TTU
Menurutnya, peredaran Kayu Sonokeling di wilayah NTT sejauh ini masih ada moratorium. Meskipun ada Permenhut nomor 20 tahun 2021 yang sudah mengklasifikasikan sonokeling sebagai kayu rakyat.
Di sisi lain, langkah UPT KPH bertolak pada SK Kepala Dinas dimana semua peredaran kayu mesti prosedural. Setiap orang yang hendak melakukan penebangan kayu untuk dijual harus mengajukan, menginformasikan atau mengusulkan kepada dinas atau cabang dinas. Hal ini bertujuan agar mereka bisa mengutus petugas untuk melakukan pengecekkan lokasi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.