Berita Timor Tengah Utara
Satreskrim Polres TTU Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Seorang Ibu di Desa Oekopa
50 tahun jadi kita takut ada hal-hal yang tidak diinginkan kalau dilakukan penahanan terhadap tersangka
|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
Pose Satreskrim Polres TTU saat melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Maria Bete, Rabu, 20 November 2024
"Untuk saksi rata-rata kita sudah periksa semua,"ujarnya
Dikatakan Iptu Jeffry, tersangka berinisial MB (53) dan YB (62) ini belum ditahan dengan pertimbangan mereka kooperatif datang ketika dimintai keterangan.
"Selain itu, karena tersangka ini usia sudah di atas 50 tahun jadi kita takut ada hal-hal yang tidak diinginkan kalau dilakukan penahanan terhadap tersangka,"ujarnya, Senin, 18 November 2024.
Penetapan status tersangka terhadap dua orang ini telah dilakukan beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar ini berdasarkan bukti yang cukup dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
Berita Timor Tengah Utara
Timor Tengah Utara
Polres TTU
rekonstruksi
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.