Berita Timor Tengah Utara

Satreskrim Polres TTU Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Seorang Ibu di Desa Oekopa

50 tahun jadi kita takut ada hal-hal yang tidak diinginkan kalau dilakukan penahanan terhadap tersangka

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU 
Pose Satreskrim Polres TTU saat melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Maria Bete, Rabu, 20 November 2024 

"Untuk saksi rata-rata kita sudah periksa semua,"ujarnya

Dikatakan Iptu Jeffry, tersangka berinisial MB (53) dan YB (62) ini belum ditahan dengan pertimbangan mereka kooperatif datang ketika dimintai keterangan.

"Selain itu, karena tersangka ini usia sudah di atas 50 tahun jadi kita takut ada hal-hal yang tidak diinginkan kalau dilakukan penahanan terhadap tersangka,"ujarnya, Senin, 18 November 2024.

Penetapan status tersangka terhadap dua orang ini telah dilakukan beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar ini berdasarkan bukti yang cukup dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved