Berita Timor Tengah Utara
Satreskrim Polres TTU Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Seorang Ibu di Desa Oekopa
50 tahun jadi kita takut ada hal-hal yang tidak diinginkan kalau dilakukan penahanan terhadap tersangka
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Maria Bete, warga Kampung Faotaksina, RT/RW; 002/001, Dusun 1, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 20 November 2024.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 274 / VII / 2024 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tanggal 13 Juli 2024.
Saat diwawancarai, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban menjelaskan, kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya Penyidik Satreskrim Polres TTU memperoleh kebenaran kasus dan mengungkap perkara tindak pidana Pembunuhan Maria Bete.
Baca juga: Pemkab Timor Tengah Utara Raih Peringkat Pertama Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Rekonstruksi ini juga bertujuan untuk memperjelas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka dan mengetahui kebenaran keterangan tersangka maupun saksi-saksi.
"Untuk memperagakan kembali bagaimana suatu perkara pidana terjadi,"ujarnya.
Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka Yuliana Balok (62) dan Maria Alfonsa Bona (52) memerankan 28 adegan kasus dugaan pembunuhan yang merenggut nyawa Maria Bete.
Menurutnya, tidak ada alat yang digunakan kedua tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Saat ini motif sementara yang ditemukan yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan ini yakni cekcok. Sedangkan motif lainnya masih dalam tahap pengembangan.
Ia menjelaskan, pasal yg disangkakan terhadap kedua tersangka ini yakni Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subs. Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Lebih Subs. Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Iptu Jeffry mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kematian tidak wajar seorang ibu bernama Maria Bete di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni MB (53) dan YB (62). Kedua tersangka ini diduga menjadi penyebab hilangnya nyawa Maria Bete.
Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 18 November 2024.
Menurutnya, penetapan tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar ini berdasarkan bukti yang cukup dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi.
Iptu Jeffry menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan kematian tidak wajar Maria Bete di Desa Oekopa.
Menurutnya, peningkatan status penanganan perkara ibu Maria Bete ini dilaksanakan pasca pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan sejumlah barang bukti serta hasil autopsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.