Berita NTT

BPJS Ketenagakerjaan- Ombudsman RI  Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Informal di NTT

iuran tersebut bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan keberadaan skema penerima bantuan iuran (PBI).

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Penyerahan secara simbolis santunan JKM kepada ahli waris oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Kuncoro Budi Winarno saat kegiatan itu. 

"Sehingga di sisi regulasi kita akan mengajukan agar Kemenko duduk bersama dengan kementerian terkait untuk menyusun SKB, Surat Keputusan Bersama, yang memastikan agar para petani dan nelayan itu bisa mendapatkan bantuan iuran, PBI," katanya.

Keseluruhan langkah mengharmonisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah, serta peningkatan peran pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk program Jamsosnaker (PBI) ini diperlukan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia yang menjadi salah satu fokus pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur,  Christian Natanael Sianturi mengatakan  pihak BPJS Ketenagakerjaan akan terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran para pekerja informal, khususnya di sektor-sektor yang belum maksimal dalam akuisisi jaminan sosial dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat agar lebih dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat.

Selain itu sosialisasi akan terus digalakan ke wilayah-wilayah yang belum familiar dengan jaminan sosial secara masif sehingga lebih banyak masyarakat lagi yang sadar akan pentingnya perlindungan sosial lewat BPJS Ketenagakerjaan.

“Resiko bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan apapun pekerjaannya, kami dari BPJS Ketenagakerjaan akan berupaya secara masif untuk mensosialisasikan perlindungan jaminan sosial ke desa-desa dengan berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar tujuan menyejahterahkan pekerja dapat terwujud, karena jaminan sosial adalah cara terbaik agar masyarakat dapat bekerja keras namun bebas cemas, seperti tagline kami, “Kerja Keras Bebas Cemas”  kata Christian. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved