Pilkada Manggarai

Pilkada Manggarai 2024 Memanas, Bawaslu Imbau Paslon Taati Aturan

Adapun isi imbauan yang perlu disampaikan oleh tim paslon kepada massa pendukung pertama berdasarkan ketentuan umum kampanye sebagaimana diatur

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Alfan Manah (tengah) bersama anggota. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Situasi Pilkada Manggarai Tahun 2024 kian memanas, Bawaslu Manggarai meminta kepada Panwaslu Kecamatan dan PKD yang mengawasi proses kampanye perlu meminta kepada tim paslon untuk mengimbau massa pendukung masing-masing paslon. 

Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Alfan Manah, kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 17 November 2024.

Adapun isi imbauan yang perlu disampaikan oleh tim paslon kepada massa pendukung pertama berdasarkan ketentuan umum kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 63 Ayat 1 UU 10 Tahun 2016 yang berbunyi Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Kedua dalam pengaturan materi kampanye sebagaimana diatur di pasal 64 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 yang berbunyi 'pasangan Calon wajib menyampaikan Visi dan Misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. 

Ketiga, pasal 64 ayat 3 menyatakan penyampaian nateri kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib dan bersifat edukatif. 

Keempat, pasal 69 UU 10 Tahun 2016 menegaskan dalam kampanye dilarang, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik. 

Dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat. Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.

Baca juga: Pemkab Manggarai Serahkan Bantuan kepada Korban Rumah Terbakar di Cibal

Dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Dilarang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah. 

Dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye. Dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah 

Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Dan dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. 

Kelima, terang Alfan, sesuai amanat Pasal 70 UU 10 Tahun 2016, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah. Aparatur Sipil Negara, anggota Polri, TNI. 

Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat Kelurahan. Dalam kampanye pihak-pihak yang dilarang tidak boleh melibatkan diri antara lain ASN, TNI, POLRI, kepala desa dan aparatur desa dan pihak lain yang dilarang oleh peraturan Perundang-undangan.

"Harapan kita agar para paslon, pimpinan partai politik, tim, dan massa pendukung agar mengikuti himbauan-himbauan ini, agar situasi politik berjalan aman dan damai," tutup Alfan. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved