Pilkada Manggarai

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Manggarai Kembali Ingatkan Pemilih ke TPS Wajib Bawa KTP Elektronik

Pilkada Manggarai, Jelang Pencoblosan, Bawaslu Manggarai Kembali Ingatkan Pemilih ke TPS Wajib Bawa KTP elektronik

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
FORTUNATUS H MANAH - Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Pemilih yang hendak menggunakan hak pilihnya ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024 wajib membawa serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau dokumen kependudukan lainnya berupa biodata kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 26 November 2024.

Manah menerangkan, hal ini berdasarkan pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi pemilik E-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS bersangkutan, pemilik E-KTP yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan.

Karena itu, Manah menegaskan, dalam hal penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih tersebut dapat menggunakan Biodata Penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai.

Baca juga: Begini Penjelasan Bawaslu Terkait Persiapan Pilkada Manggarai Barat 

Dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS meliputi E-KTP, Biodata Penduduk, Fotokopi E-KTP, Foto E-KTP, atau E-KTP berbentuk digital yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukan identitas seseorang secara akurat.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pemilih yang hendak ke TPS agar membawa serta identitas kependudukan yang sah berupa E-KTP atau Biodata Penduduk. (rob)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved