Berita NTT
DPRD Sebut RUPSLB Bank NTT Tidak Rasional
Namun dalam perjalanannya Komisaris sudah memperoleh ketentuan dari OJK terkait hasil proper test.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
"Bermuatan kepentingan politik. Itu pasti. Kalau misalnya ditunda pasca Pilkada, kenapa mereka keberatan. Ketika mereka keberatan maka ada sesuatu di sana," ujarnya.
Dalam surat undangan yang diperoleh, Kamis siang, Bank NTT rencananya menggelar RUPS LB pada Sabtu 16 November 2024. Undangan yang dikeluarkan pada 13/11/2024 itu diteken Komisaris Independen Bank NTT Frans Gana.
Terdapat lima agenda RUPSLB Bank NTT yang akan dibahas bersama 22 kepala daerah di NTT. Nantinya, RUPSLB dilakukan secara daring sejak pukul 09.00 -11. 00 WITA. Sementara untuk kepala daerah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang akan mengikuti secara tatap muka di ruang rapat kantor Gubernur NTT.
Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT Japarmen Manalu menjelaskan, RUPSLB itu digelar atas kesepakatan bersama para pemegang saham. RUPSLB itu membicarakan mengenai KUB.
"Perjanjian KUB yang sudah diputuskan 8 Mei ke Bank DKI ternyata tidak jadi karena satu dan lain hal," kata dia.
Akibat dari batalnya perjanjian KUB dengan Bank DKI, Bank NTT lalu membangun komunikasi dengan Bank Jatim. Saat ini sedang dilakukan penjajakan. Tahapan itu membutuhkan RUPSLB.
"Ini dalam rangkaian waktu yang semakin mepet untuk KUB," ujarnya.
Selain itu, hasil RUPSLB 8 Mei 2024, memutuskan adanya Plt Direktur Utama. Berdasarkan PJOK masa jabatan Plt Direktur Utama yakni selama enam bulan. Pergantian atau perpanjangan masa jabatannya, harus diputuskan dalam RUPSLB.
Dia menegaskan, RUPSLB harus digelar. Sebab, manajemen Bank Jatim menginginkan adanya jajaran direksi definitif di Bank NTT. Japarmen mengaku, RUPSLB tidak ada agenda lain lagi.
"Kalau tidak ada RUPSLB, nggak ada Dirut yang definitif, itu orang Bank Jatim nggak bakalan mau. Wajib hukumnya ada RUPSLB, kalau agenda lainnya itu nggak ada," katanya.
Japarmen merespons, dengan permintaan DPRD soal kondisi NTT yang sementara Pilkada dan bencana alam. Dia bilang, itu merupakan agenda lain. RUPSLB itu digelar secara profesional.
Japarmen bilang, penjelasan ini sudah dia sampaikan ke hadapan anggota Komisi III DPRD NTT. Dia menegaskan, syarat untuk perjanjian KUB dengan Bank Jatim harus dilalui lewat RUPSLB.
"Itu pilihan. Mau gak lanjut KUB dengan alasan Pilkada dan bencana. Kita menyelematkan Bank. Jadi jangan dicampur aduk. Itu kan agenda tersendiri politik. Kita profesional. Bank NTT harus selamat dalam arti bisa melakukan perjanjian KUB dengan Bank Jatim. Soal ada agenda tambahan itu boleh-boleh saja, yang urgensi dan pertimbangannya," ujar dia.
Kebutuhan
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Andriko Noto Susanto RUPSLB yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim dalam upaya pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Bank NTT sebesar Rp.3 Triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.