Berita NTT
Pj Gubernur NTT Diingatkan Hati-Hati Soal Bank NTT Jelang Pilkada
Armand mengatakan, kinerja Bank NTT yang positif harus terus dijaga di tengah momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada).
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pj Gubernur NTT) diingatkan untuk lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan terkait Bank NTT menjelang Pilkada Serentak.
Pasalnya, kebijakan yang berpotensi mencampuri kepentingan politik dan bisnis Bank NTT dapat menimbulkan masalah hukum, dan juga rencana bisnis bank, serta merusak kepercayaan publik.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah ( KPPOD ), Armand Suparman di Jakarta, Kamis (15/11/2024).
Armand mengatakan, kinerja Bank NTT yang positif harus terus dijaga di tengah momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Diketahui pencapaian kinerja positif Bank NTT hingga September 2024 dengan laba bersih sebesar Rp134,30 miliar, meningkat 53,20 persen secara tahunan (year on year / yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya mencapai Rp87,66 miliar mendapat respon positif dari para pemegang saham.
Pencapaian ini didorong oleh peningkatan pendapatan bunga bersih dan efisiensi operasional yang lebih baik. Pendapatan bunga bersih Bank NTT tercatat sebesar Rp800,25 miliar, naik 4,69 % yoy.
Armand menegaskan bahwa Pj Gubernur NTT harus sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan menjelang Pilkada 2024, terutama yang berkaitan dengan manajemen Bank NTT.
"Pada prinsipnya, Pj Kepala Daerah, yang berstatus sebagai pejabat sementara, tidak boleh mengambil kebijakan yang melibatkan keputusan besar atau perubahan signifikan, apalagi terkait dengan institusi keuangan seperti Bank NTT, menjelang Pilkada. Hal ini dapat menimbulkan kesan adanya intervensi politik yang merugikan netralitas pemerintahan," ujar Armand.
Hal tersebut menanggapi isu bahwa Pj Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali Bank NTT berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT.
Menurutnya, kebijakan ini menuai kontroversi, terutama karena Bank NTT saat ini tengah fokus pada pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim, yang dirasa tidak mendesak untuk memerlukan perubahan besar dalam kepengurusan atau struktur manajemen.
“Apalagi kalau laporan keuanganya bagus. Politik dan bisnis bank harus dipisah agar BPD bisa berkembang,” tegas Arman.
Armand juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4/2023, Pj Kepala Daerah dilarang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan dianggap melanggar aturan tersebut, karena kebijakan yang diambil justru dapat mengubah arah kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
Lebih lanjut, Armand menyoroti larangan terhadap pejabat daerah untuk melakukan mutasi, promosi, atau demosi aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye, yang berlaku enam bulan sebelum dan setelah pendaftaran calon kepala daerah.
Hal ini diatur untuk menghindari politisasi jabatan yang dapat merugikan proses demokrasi dan mengurangi independensi aparat pemerintahan.
Sebelumnya, Komisi III DPRD NTT merekomendasikan agar RUPS LB ditunda untuk menjaga netralitas institusi dan mencegah adanya dugaan intervensi politik menjelang Pilkada.
Hal itu menjadi salah satu poin rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank NTT dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas rencana digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT pada Kamis, 14 November 2024. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.