Berita Timor Tengah Utara
Pemkab Timor Tengah Utara Tolak Peralihan Status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional
Hasil kerja pansus ini akan dibawakan untuk diserahkan dan disampaikan kepada menteri sehingga bisa diambil keputusan untuk mencabut SK tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara menyatakan sikap menolak peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi usai beraudiens dengan Masyarakat Adat Gunung Mutis dan aliansi Cipayung Plus beserta BEM-BLM Universitas Timor, di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, NTT Kamis, 14 November 2024.
Dikatakan Eusabius, pasca beraudiens dengan Masyarakat Adat Gunung Mutis, aliansi mahasiswa Cipayung Plus dan BEM-BLM Universitas Timor ternyata ditemukan bahwa peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional menuai banyak polemik dan penolakan dari masyarakat.
"Menuai masalah adat, masalah religi, masalah-masalah sosial budaya maka, pemerintah harus mengambil sikap menolak SK yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," ujarnya.
Penolakan ini, kata Eusabius, mesti berdasarkan alasan-alasan yang rasional. Penolakan ini juga tidak mesti disampaikan kepada KLHK dengan menyertakan alasan rasional dibalik penolakan-penolakan ini.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyatakan sikap menolak secara tegas peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional. Sikap tegas DPRD Kabupaten TTU dinyatakan secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi saat memimpin langsung audiens bersama Masyarakat Adat Gunung Mutis dan aktivis Mahasiswa Cipayung Plus serta BEM-BLM Universitas Timor di Kantor DPRD Kabupaten TTU.
Dikatakan Kristoforus Efi mengatakan, sikap penolakan lembaga DPRD Kabupaten TTU ini disampaikan pasca semua fraksi di DPRD Kabupaten TTU menolak peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional.
Ia menegaskan, selama ini lembaga DPRD Kabupaten TTU tidak pernah menerima SK keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia perihal peralihan status Cagar Alam Mutis ini.
"Dan kita tidak pernah diinformasikan oleh pihak manapun apalagi pemerintah (daerah) terkait dengan peralihan status ini. Tapi isu ini sudah berkembang dan sudah jadi masalah buat masyarakat sehingga kita di lembaga DPRD meminta pendapat dari masing-masing fraksi terkait polemik ini. Pernyataan dari masing-masing fraksi menyatakan menolak sehingga kita bentuk pansus untuk kerja lebih mendalami proses ini,"bebernya.
Dikatakan Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten TTU ini bahwa, berdasarkan informasi yang mereka peroleh pengusulan peralihan status Cagar Alam Mutis ini telah diproses sejak tahun 2016. Pansus ini berupaya untuk mengetahui duduk persoalannya.
Baca juga: DPRD TTU Nyatakan Sikap Tolak Peralihan Status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional
Hasil kerja pansus ini akan dibawakan untuk diserahkan dan disampaikan kepada menteri sehingga bisa diambil keputusan untuk mencabut SK tersebut.
Semua pemangku kepentingan akan dimintai keterangan oleh Pansus DPRD Kabupaten TTU.
Pansus DPRD Kabupaten TTU akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan DPRD Kabupaten Kupang agar bisa menjadi rujukan untuk disampaikan kepada menteri. Pansus ini akan dipimpin oleh salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten TTU. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.