Berita Timor Tengah Utara

DPRD TTU Nyatakan Sikap Tolak Peralihan Status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional 

Sikap tegas DPRD Kabupaten TTU dinyatakan secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Pose massa aksi setelah beraudiens dengan pimpinan dan anggota DPRD TTU di Kantor DPRD Kabupaten TTU, Kamis, 14 November 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyatakan sikap menolak secara tegas peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional.

Sikap tegas DPRD Kabupaten TTU dinyatakan secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi saat memimpin langsung audiens bersama Masyarakat Adat Gunung Mutis dan aktivis Mahasiswa Cipayung Plus serta BEM-BLM Universitas Timor, Kamis, 14 November 2024 di Kantor DPRD Kabupaten TTU.

Dikatakan Kristoforus Efi, sikap penolakan lembaga DPRD Kabupaten TTU ini disampaikan pasca semua fraksi di DPRD Kabupaten TTU menolak peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional.

Ia menegaskan, selama ini lembaga DPRD Kabupaten TTU tidak pernah menerima SK keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia perihal peralihan status Cagar Alam Mutis ini. 

"Dan kita tidak pernah diinformasikan oleh pihak manapun apalagi pemerintah (daerah) terkait dengan peralihan status ini. Tapi isu ini sudah berkembang dan sudah jadi masalah buat masyarakat sehingga kita di lembaga DPRD meminta pendapat dari masing-masing fraksi terkait polemik ini. Pernyataan dari masing-masing fraksi menyatakan menolak sehingga kita bentuk pansus untuk kerja lebih mendalami proses ini," bebernya.

Dikatakan Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten TTU ini bahwa, berdasarkan informasi yang mereka peroleh pengusulan peralihan status Cagar Alam Mutis ini telah diproses sejak tahun 2016. Pansus ini berupaya untuk mengetahui duduk persoalannya.

Hasil kerja pansus ini akan dibawakan untuk diserahkan dan disampaikan kepada menteri sehingga bisa diambil keputusan untuk mencabut SK tersebut. Semua pemangku kepentingan akan dimintai keterangan oleh Pansus DPRD Kabupaten TTU.

Pansus DPRD Kabupaten TTU akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dan DPRD Kabupaten Kupang agar bisa menjadi rujukan untuk disampaikan kepada menteri. Pansus ini akan dipimpin oleh salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten TTU. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved