Opini
Opini: Darurat Judi Online
Dampak psikologis yang ditimbulkan bisa sangat parah, seperti kecemasan, stres, hingga gangguan mental lebih serius yang berujung bunuh diri.
Oleh: Aprianus Paskalius Taboen
Dosen Sosiologi FISIP Undana Kupang
POS-KUPANG.COM - Belakangan ini perjudian online semakin marak dan sulit dibendung.
Bahkan tidak sedikit yang mulai menganggapnya sebagai hiburan yang mudah diakses dan tanpa sadar dampaknya bisa merusak kehidupan mereka secara perlahan.
Melihat data terbaru selama periode 15 Juni sampai tanggal 1 November 2024, Polri telah mengungkap sejumlah 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka.
Fenomena ini terus berkembang dengan pesat dan kita harus mulai menyadari bahwa judi online bukanlah masalah kecil. Ini adalah masalah darurat yang perlu segera diatasi.
Merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan fakta mengenai perputaran uang dari sektor judi online di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam kurun tiga tahun terakhir dengan total Rp 600 triliun.
Propaganda iklan judi online bertebaran di media sosial seperti YouTube, Facebook, TikTok, dan Instagram.
Dapat dipastikan hal tersebut merupakan tindakan ilegal tanpa izin resmi dari perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Bandar judi online kerap menggunakan teknik phishing di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka. Kita mudah menemukan sejumlah iklan judi online berseliweran bebas.
Ironinya, menurut pemberitaan terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tersangka yang melindungi 1.000 situs judi online.
Tindakan menyalahi wewenang tugas tersebut mendulang keuntungan sebesar Rp 8,5 juta per situs, artinya mereka meraup Rp 8,5 miliar hanya dengan memanfaatkan posisi semata.
Lebih lanjut kita melihat data PPATK pada tahun 2023, ada sebanyak 2,37 juta warga negara Indonesia terlibat permainan judi online. Sebanyak 80 persennya berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Nilai transaksi berada pada kisaran Rp 10.000 hingga Rp100.000. Jika ditotalkan maka mencapai Rp 327 triliun. Sisanya 20 persen dari kalangan menengah ke atas rata-rata transaksi judi online mencapai Rp 40 miliar.
Pada bulan Juni lalu Satgas Judi Online berhasil mengungkap tiga situs sindikat judi online terbesar dengan nilai aset Rp 1,41 triliun. Dua di antaranya adalah akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset Rp 13,5 miliar.
Sepanjang tahun 2022 hingga 2023, angka pemain judi online di Indonesia terus meningkat signifikan. Sebuah laporan yang dirilis pada pertengahan 2023 menunjukkan setidaknya ada lebih dari 10 juta orang yang terlibat perjudian online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Judi-Online.jpg)