Berita Ende
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Ende Ditangkap Polisi
Kejadian ini sontak menggemparkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait perlindungan anak di wilayah tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Seorang pria berinisial MJA (45), yang berprofesi sebagai petani di Ende, Nusa Tenggara Timur, kini ditahan pihak kepolisian atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/IX/2024/SPKT/POLRES ENDE/POLDA NTT, peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 28 September 2024.
Kejadian ini sontak menggemparkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait perlindungan anak di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, peristiwa ini terjadi di area kantor Dinas Pertanian, Kecamatan Pulau Ende.
MJA diduga bertemu dengan korban di tepi jalan saat tengah berbelanja di salah satu kios. Menurut keterangan, MJA mengajak korban untuk "jalan-jalan" dan kemudian membawanya ke lokasi sepi di area kantor tersebut.
Di sanalah, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban, yang juga merupakan anak di bawah umur.
Para saksi, termasuk S.Z. (anak korban), serta beberapa saksi lainnya, A.H., A.A., dan Y.M., telah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan yang memperkuat dugaan tindak pidana ini. MJA kini ditahan di Polres Ende setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang relevan.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju tidur lengan pendek berwarna abu-abu, celana panjang merah, jilbab hitam, dan beberapa pakaian lainnya.
Selain itu, sepeda motor berwarna merah yang diduga digunakan tersangka saat membawa korban ke lokasi juga turut diamankan.
Kepolisian mengungkapkan, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena motif pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Baca juga: Polres Ende dan Bhayangkari Kirim 250 Paket Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Tindakan ini dianggap sangat keji dan melanggar hukum perlindungan anak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami sangat serius menangani kasus ini karena ini menyangkut masa depan anak-anak dan keamanan masyarakat. Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dalam keterangannya yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis, 14 November 2024.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia, khususnya di daerah Nusa Tenggara Timur.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejadian serupa untuk mencegah peristiwa yang sama terulang.
Dengan meningkatnya angka kekerasan terhadap anak, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
rudapaksa
petani
Pulau Ende
kekerasan seksual
Kapolres Ende
AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika
POS-KUPANG.COM
Jalanan Licin Akibat Hujan, Bus DAMRI Jurusan Ende-Kelimutu Tergelincir |
![]() |
---|
Polres Ende Amankan Knalpot Brong dan Meriam Spritus Selama Operasi Lilin 2024 |
![]() |
---|
PLN UIW NTT Dukung Pelestarian Lingkungan dengan Menanam 10.000 Anakan Pohon di Maurole, Ende |
![]() |
---|
Hingga Jelang Akhir Tahun, Sejumlah Paket Proyek Dinas PK Ende Belum Dibayar |
![]() |
---|
Perayaan Natal di Ende Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres: Jaga Toleransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.