Berita Ende

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Ende Ditangkap Polisi

Kejadian ini sontak menggemparkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait perlindungan anak di wilayah tersebut.

|
Editor: Eflin Rote
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi rudakasa anak di bawah umur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Seorang pria berinisial MJA (45), yang berprofesi sebagai petani di Ende, Nusa Tenggara Timur, kini ditahan pihak kepolisian atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/IX/2024/SPKT/POLRES ENDE/POLDA NTT, peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 28 September 2024. 

Kejadian ini sontak menggemparkan masyarakat setempat dan menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait perlindungan anak di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, peristiwa ini terjadi di area kantor Dinas Pertanian, Kecamatan Pulau Ende

MJA diduga bertemu dengan korban di tepi jalan saat tengah berbelanja di salah satu kios. Menurut keterangan, MJA mengajak korban untuk "jalan-jalan" dan kemudian membawanya ke lokasi sepi di area kantor tersebut. 

Di sanalah, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban, yang juga merupakan anak di bawah umur.

Para saksi, termasuk S.Z. (anak korban), serta beberapa saksi lainnya, A.H., A.A., dan Y.M., telah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan yang memperkuat dugaan tindak pidana ini. MJA kini ditahan di Polres Ende setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang relevan.

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju tidur lengan pendek berwarna abu-abu, celana panjang merah, jilbab hitam, dan beberapa pakaian lainnya. 

Selain itu, sepeda motor berwarna merah yang diduga digunakan tersangka saat membawa korban ke lokasi juga turut diamankan.

Kepolisian mengungkapkan, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena motif pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya. 

Baca juga: Polres Ende dan Bhayangkari Kirim 250 Paket Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

Tindakan ini dianggap sangat keji dan melanggar hukum perlindungan anak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami sangat serius menangani kasus ini karena ini menyangkut masa depan anak-anak dan keamanan masyarakat. Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dalam keterangannya yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis, 14 November 2024.

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia, khususnya di daerah Nusa Tenggara Timur. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejadian serupa untuk mencegah peristiwa yang sama terulang.

Dengan meningkatnya angka kekerasan terhadap anak, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved