Pilkada Serentak 2024
Cawe-cawe di Pilkada, Anggota TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipenjara
Anggota TNI/Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota TNI/Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.
Demikian Putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ), mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta dimasukkannya frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan, Kamis (14/11/2024).
Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.
UU itu hanya memuat objek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.
Dengan adanya putusan MK, ada tambahan objek "pejabat daerah" dan "TNI/Polri" yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta," kata Suhartoyo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
cawe-cawe di Pilkada
TNI/Polri dan Pejabat Daerah bisa dipenjara
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo
POS-KUPANG.COM
Ketua MK
Sengketa Pilkada NTT yang Terdaftar di MK Tak Pengaruhi Proses di Sentra Gakkumdu |
![]() |
---|
KPU Siap Tetapkan Gubernur - Wagub NTT Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 Pekan Ini |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Akan Terhambat Adanya Sengketa di MK |
![]() |
---|
Bawaslu NTT Beri Catatan Partisipasi Pemilih yang Rendah di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Angka Golput Pilkada Serentak 2024 Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.