Berita NTT

Polda NTT Ringkus Pelaku TPPO di Bandara Ngurah Rai Bali, Hendak Berangkatkan Dua Korban ke Taiwan

Unit TPPO juga akan mengajukan permohonan perlindungan dan penghitungan restitusi, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Tim Penyidik Unit TPPO Polda NTT menangkap tersangka berinisial VN (29) terkait dugaan kasus perdagangan orang ke Taiwan di Bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tersangka berinisial VN (29) terkait dugaan kasus perdagangan orang ke Taiwan dengan modus magang ke negara tersebut.

Penangkapan dilakukan di area Bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali pada 12 November 2024 ketika tersangka hendak memberangkatkan dua korban, SSA (24) dan AB (20), ke Taiwan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan  korban direkrut melalui jalur daring dengan menggunakan grup WhatsApp bernama "CUSIA EDUCATION CENTER."

Setelah itu korban diarahkan untuk berangkat dari Kupang ke Denpasar, menggunakan pesawat Lion Air pada 12 November 2024, dengan rencana keberangkatan ke Taiwan pada 13 November dini hari.

"Korban diberangkatkan secara nonprosedural dengan modus pemagangan, namun tanpa bekal persiapan seperti pelatihan bahasa, pengenalan budaya, serta tanpa adanya kontrak kerja atau jaminan kesehatan dan tempat tinggal yang memadai di Taiwan. Hal ini menunjukkan regulasi permagangan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan, melainkan dikendalikan oleh tersangka VN," ujarnya Rabu, 13 November 2024.

Tersangka VN merencanakan agar korban bekerja sebagai petugas dapur (kitchen staff) di sebuah hotel di Taiwan dengan gaji sekitar Rp. 8 juta per bulan, namun dipotong sebesar Rp. 5 juta setiap bulan selama delapan bulan. 

Potongan ini diklaim sebagai biaya penggantian pemberangkatan, akomodasi, dan keuntungan pribadi tersangka.

Saat penangkapan ini, Tim TPPO Polda NTT turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar tiket Lion Air Kupang-Denpasar atas nama SSA dan AB, dua tiket Lion Air Denpasar-Taiwan, paspor kedua korban, satu unit ponsel milik tersangka VN, token bank BCA, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban SSA dan tersangka VN.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: Padma Indonesia Dukung Kapolda NTT Memberantas TPPO di NTT

Selanjutnya Unit TPPO akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan. 

Unit TPPO juga akan mengajukan permohonan perlindungan dan penghitungan restitusi, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved