Pilkada Serentak 2024
Pemerintah Setuju Bansos Dihentikan Hingga Selesai Pilkada
Tito juga menyatakan bahwa penundaan bansos ini hanya berlaku untuk daerah yang tidak mengalami bencana alam.
Dalam upaya menjaga netralitas ASN, Kemendagri dan Komisi II DPR RI berpendapat bahwa penundaan penyaluran bansos adalah langkah yang diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial menjelang Pilkada.
Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus mengusulkan penghentian sementara Bansos untuk memastikan bahwa para calon dalam Pilkada dapat bersaing secara adil tanpa adanya keuntungan yang tidak semestinya.
“Satu saran saya pimpinan, kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal," ujar Deddy dalam rapat Komisi II DPR pada 11 November 2024.
Dengan menunda penyaluran Bansos, diharapkan tidak ada pihak yang bisa memanfaatkan program sosial untuk keuntungan politik atau elektoral selama masa Pilkada.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada calon yang memperoleh keuntungan atas distribusi bantuan yang dikelola oleh pemerintah, yang seharusnya bebas dari intervensi politik. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.