Pilkada Serentak 2024

Pemerintah Setuju Bansos Dihentikan Hingga Selesai Pilkada

Tito juga menyatakan bahwa penundaan bansos ini hanya berlaku untuk daerah yang tidak mengalami bencana alam.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menyetujui usulan agar penyaluran bantuan sosial atau bansos dihentikan sementara hingga Pilkada Serentak 2024 selesai digelar.

Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah berencana untuk segera menghentikan penyaluran bansos bagi masyarakat.  

Adapun keputusan itu disebutkan untuk menanggapi kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan bansos yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada serta untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap usulan dari Komisi II DPR RI.

"Kami segera sampaikan surat edarannya, kami setuju. Kemarin Wamendagri (Wakil Menteri Dalam Negeri) sudah menyampaikan soal usulan distribusi bansos ditunda sampai Pilkada,” ujar Tito dikutip dari Kompas, Rabu (13/11/2024).

Tito juga menyatakan bahwa penundaan bansos ini hanya berlaku untuk daerah yang tidak mengalami bencana alam.

"Kami setuju sekali, bola panasnya dari Komisi II, ini tinggal kami smash saja," ujar Tito.

Dia menegaskan bahwa kebijakan ini akan segera diterapkan, dengan pengecualian pada daerah yang terkena bencana alam, seperti daerah yang mengalami letusan gunung.

Netralitas ASN

Masalah utama yang melatarbelakangi penghentian bansos sementara adalah menjaga netralitas ASN selama Pilkada.

Kemendagri sendiri mengakui adanya pelanggaran netralitas ASN yang terjadi dalam Pemilu serentak 2024.

Tito Karnavian menyebutkan bahwa, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tercatat ada 307 ASN yang terbukti melanggar netralitas dan telah dikenakan sanksi.

“Bahwa di tahun 2024 memang masih terjadi beberapa pelanggaran netralitas ASN sebagaimana data dari Bawaslu,” kata Tito.

Pelanggaran netralitas ASN ini sering kali terjadi melalui tindakan-tindakan yang berkaitan dengan politik, seperti memberi dukungan kepada calon anggota legislatif atau partai politik. Dalam beberapa kasus, ASN juga terlibat langsung dalam kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk mendukung aktivitas politik tertentu.

Dengan adanya distribusi Bansos menjelang Pilkada, dikhawatirkan adanya penyalahgunaan atau kesan bahwa pemerintah daerah memanfaatkan bantuan sosial untuk meraih dukungan politik. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved