Indra Indrayana Ejek KPK, Rela Permalukan Diri Hanya Demi Gubernur Kalimantan Selatan
Denny Indrayana, Ahli Hukum Tata Negara angkat bicara terkait Keputusan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan
POS-KUPANG.COM – Denny Indrayana, Ahli Hukum Tata Negara angkat bicara terkait Keputusan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan yang memenangkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin dalam gugatannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dalam putusannya, hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut, Afrizal Hady, menyatakan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin alias Paman Birin dalam kasus yang ditangani KPK.
Denny Indrayana mengatakan bahwa keputusan hakim tunggal yang menangani sidang Paman Birin itu sejatinya sudah diprediksi sebelumnya. Prediksi itu dilakukan setelah mempelajari secara cermat kasus Paman Birin tersebut.
"Akhirnya prediksi saya benar. Sahbirin menang praperadilan, dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah," terang Denny Indrayana di media sosial X, dikutip pada Rabu 13 November 2024
Hanya saja, kata Denny Indrayana, prediksinya mengenai kemunculan Paman Birin justeru salah. "Prediksi saya yang keliru, adalah menebak dia (Paman Birin) akan muncul setelah menang praperadilan.”
“Ternyata munculnya dia (Paman Biri) sehari sebelum putusan. Kenapa Sahbirin perlu muncul sebelum putusan, supaya tidak terkena aturan Surat Edaran MA yang melarang buron mengajukan praperadilan. Paman cerdik, KPK sengaja memilih tak berkutik.
Seperti diketahui, sebelum memenangkan praperadilan, Sahbirin Noor, sempat menghilang selama satu bulan lebih.
Ia baru muncul di kantor Gubernur Kalsel, Senin 11 November 2024. Sahbirin Noor muncul sehari sebelum sidang praperadilan melawan KPK.
Denny pun punya prediksi lanjutan terkait langkah KPK ke depan. "Prediksi selanjutnyan KPK berkenan mempermalukan dirinya, tidak menangkap dan memeriksa Sahbirin, apalagi menetapkannya lagi sebagai tersangka. Padahal sangat, dan seharusnya, BISA! Inilah hadiah terindah dari KPK," tandasnya
KPK Akan Panggil Sahbirin
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan aspek materiil.
Dengan begitu, hasil daripada putusan praperadilan tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.
"Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu 13 November 2024.
Ke depannya, KPK akan membuka opsi untuk memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi.
"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," katanya.
Denny Indrayana
Ahli Hukum Tata Negara
PN Jakarta Selatan
Sahbirin Noor
Paman Birin
Komisi Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto
KPK Tetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK |
![]() |
---|
MAKIN PANAS, Nikita Mirzani Lapor KPK Dugaan Suap Aparat Penegak Hukum, Reza Gladys Terlibat? |
![]() |
---|
Opini: Temuan BPK 2024, Alarm Sistemik Korupsi Struktural Indonesia |
![]() |
---|
La Nyalla Tidak Tahu Rumahnya Digeledah KPK |
![]() |
---|
Belum Kelar Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana, Kini Barang Mewah Ridwan Kamil Disita KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.