Korupsi Bansos

Selewengkan Dana Bansos, Oknum Pegawai BUMN di Natuna Ditangkap

Kasus itu diungkap Satreskrim Polres Natuna setelah melalui serangkaian penyelidikan. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Polres Natuna menghadirkan oknum pegawai BUMN berinisial F (47) yang menyelewengkan dana bansos, Senin (11/10/2024). 

Oknum pegawai BUMN di Natuna itu maksimal mendapat hukuman penjara seumur hidup. Atau minimal empat tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 miliar.

Sementara, Kasi Humas Polres Natuna, Apida David Arviad mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dana bantuan atau tindakan korupsi lainnya. 
 
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bantuan sosial yang diberikan pemerintah harus sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. 

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved