Korupsi Bansos
Selewengkan Dana Bansos, Oknum Pegawai BUMN di Natuna Ditangkap
Kasus itu diungkap Satreskrim Polres Natuna setelah melalui serangkaian penyelidikan.
POS-KUPANG.COM, BATAM - Seorang oknum pegawai BUMN berinisial F (47) ditangkap aparat terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kasus itu diungkap Satreskrim Polres Natuna setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa S.I.K, melalui Kabag Ops AKP Khairul mengungkap bahwa kasus penyelewengan dana bansos di Natuna ini bermula dari penyaluran dana bansos tahap empat pada tahun 2023.
Dana bantuan sebesar Rp 911,4 juta yang bersumber dari Kementerian Sosial tersebut seharusnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia kepada 877 penerima manfaat di Kecamatan Bunguran Barat.
Namun, kecurigaan mulai timbul ketika dana sebesar Rp 448,3 juta diduga tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerima.
Sebaliknya, uang tersebut justru diduga digunakan oleh F untuk berjudi online dan kebutuhan pribadinya.
“Dana tersebut seharusnya diterima oleh penerima manfaat, namun F diduga tidak menyalurkan sebagian dari dana tersebut dan justru menggunakannya untuk keperluan sendiri,” ungkap AKP Khairul, dikutip dari Tribun Batam, Senin (11/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa dalam uang ratusan juta Rupiah yang digelapkan termasuk dana Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebesar Rp 40 juta.
Dana ini diduga ikut diselewengkan oleh oknum pegawai BUMN di Natuna berinisial F itu.
Aksi ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga yang curiga melihat adanya penyimpangan dalam penyaluran dana.Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang lebih mendalam, hingga akhirnya menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan F.
Pada 13 September 2024, polisi menangkap F di Kota Tanjungpinang.
Selain uang tunai Rp 30 juta, polisi menyita dua unit ponsel dan sejumlah dokumen pendukung turut disita saat penangkapan. Modus yang digunakan F terbilang sederhana namun efektif.
Ia menerima dana bansos melalui transfer dari Kantor Pos Cabang Tanjung Pinang yang masuk ke rekening kantor di Sedanau. Namun, dana yang seharusnya diberikan kepada penerima manfaat tersebut justru ditarik oleh F untuk digunakan secara pribadi.
Akibat perbuatannya, F kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.