CPNS 2024

Pengecualian, Peserta SKD CPNS 2024 dengan Kategori Ini Bisa Lolos ke Tahap SKB Tanpa Passing Grade

Pengecualian, Peserta SKD CPNS 2024 dengan Kategori Ini Bisa Lolos ke Tahap SKB tanpa passing grade

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Dok. Kemenaq RI
Peserta Seleksi CPNS Kemenag 2024 - Pengecualian, Peserta SKD CPNS 2024 dengan Kategori Ini Bisa Lolos ke Tahap SKB Tanpa Passing Grade. 

Bagi pelamar tersebut, nilai ambang batas SKD yang berlaku meliputi:

Nilai kumulatif SKD minimum: 286

Nilai TIU minimum: 60.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Baca juga: Cek Peluangmu di Tes SKB CPNS 2024, Begini Cara Lihat Ranking SKD dan Skor Pesaingmu!

Secara umum, skor minimal atau passing grade (PG) SKD meliputi 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelejensi umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Jadi, ketika salah satu skor minimal dari ketiga materi yang diujiankan tidak memenuhi nilai ambang batas, maka peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, terdapat sebuah unggahan di media sosial khususnya di TikTok yang viral dan menjadi perbincangan di kalangan peserta SKD CPNS 2024.

Unggahan video itu memperlihatkan jika peserta dengan skor TWK dan TKP di bawah nilai ambang batas masih bisa mengikuti SKB CPNS 2024.

Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jalur lulusan terbaik atau cumlaude.

"Eitsss walaupun TWK gak PG ttp bisa lanjut SKB, kan Jalur Cumlaude/Lulusan Terbaik," tulis akun TikTok @caj

Ketentuan Lolos SKD CPNS 2024

Dalam ujian SKD CPNS 2024, peserta harus mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit.

Soal-soal tersebut terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Setiap peserta diwajibkan untuk melampaui nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan untuk setiap kategori tersebut agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, prioritas kelulusan SKD diberikan kepada peserta yang berhasil memenuhi passing grade dan masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved