CPNS 2024

Lima Hari Lagi SKD Selesai, Ini Passing Grade CPNS Kemenag 2024 dan Nilai Tertinggi TWK, TIU, TKP

Lima hari lagi Ujian SKD selesai, Ini Passing Grade CPNS Kemenag 2024, berikut Nilai Tertinggi TWK, TIU dan TKP agar lolos SKD tanpa perankingan.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Ilustrasi test CPNS - Lima hari lagi Ujian SKD selesai, Ini Nilai Passing Grade CPNS Kemenag 2024 dan Nilai Tertinggi TWK, TIU dan TKP agar lolos ke SKB tanpa perankingan. 

POS-KUPANG.COM - Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2024 hingga 14 November 2024. 

Itu artinya, lima hari lagi Ujian SKD CPNS 2024 selesai. 

Bagi peserta CPNS Kemenag 2024, Anda perlu tahu Passing Grade CPNS Kemenag 2024, Nila Tertinggi TWK, TIU dan TKP agar lolos ke SKB tanpa perankingan.

Pada dasarnya, ketentuan SKD CPNS 2024 seluruh instansi terpadu sesuai yang tertera dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. 

Baca juga: Cek Peluangmu di Tes SKB CPNS 2024, Begini Cara Lihat Ranking SKD dan Skor Pesaingmu!

Aturan ini juga ditujukan untuk CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia ( CPNS Kemenag 2024).

Dalam aturan tersebut dijelaskan materi, durasi pelaksanaan, jumlah soal, pembobotan nilai, hingga passing grade atau nilai ambang batas.

Berikut Passing Grade CPNS Kemenag 2024 
Seperti yang diketahui, peserta SKD CPNS 2024 menghadapi 110 butir soal dalam waktu 100 menit. Seluruh soal ini terbagi dalam Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal,Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.

Bila seluruh soal dijawab dengan benar, peserta akan mendapat nilai kumulatif paling tinggi sebesar 550.

Nilai ini terbagi-bagi dalam setiap materi tes, yakni TWK (150 poin), TIU (175 poin), dan TKP (225 poin).

Besaran poin ini didapatkan dari ketentuan pembobotan nilai. Bagi materi TIU dan TWK setiap jawaban yang benar akan bernilai/berpoin 5 dan salah/tidak menjawab 0.

Baca juga: Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Begini Cara Cek Jumlah Pesaing dan Skornya lewat SSCASN dan Instansi

Sedangkan bagi TKP tidak ada jawaban benar atau salah. Setiap jawaban peserta diberikan poin paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Namun, jika tidak menjawab poin yang didapatkan adalah 0.

Salah satu syarat agar peserta bisa lolos dari tahap SKD adalah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Namun, nilai ambang batas bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Ini rinciannya:

1. Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian
Nilai kumulatif SKD: minimal 311
Nilai TIU: minimal 85

2. Umum dan Putra/Putri Kalimantan
Nilai TWK: minimal 65
Nilai TIU: minimal 80
Nilai TKP: minimal 166

3. Khusus Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif SKD: minimal 286
Nilai TIU: minimal 60

4. Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
Nilai kumulatif SKD: minimal 286
Nilai TIU: minimal 60

5. Khusus Diaspora
Nilai kumulatif SKD: minimal 311
Nilai TIU: minimal 85

6. Khusus Putra/Putri Papua
Nilai kumulatif SKD: minimal 286
Nilai TIU: minimal 60

Baca juga: Passing Grade CPNS 2024, Formasi Umum,Cumlaude,Diaspora,Disabilitas,Putra/i Papua, Daerah Tertinggal

Namun lolos Passing Grade bukan jaminan untuk lanjut ke SKB. 

Pasalnya masih ada syarat lain yang harus dipenuhi. Yaitu, nama peserta harus ada di dalam daftar peringkat pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. 

Kecuali jika TWK, TIU dan TKP yang dicapai peserta berada di angka Nilai Tertinggi.

Sebagai contoh, kebutuhan jabatan adalah 300 orang. Maka peserta yang berhak lolos ke tahap selanjutnya adalah mereka yang berada di peringkat 1-900.

Bila peserta memenuhi dua persyaratan tersebut, maka ia dipastikan lolos ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang menjadi seleksi akhir CPNS 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved