Amerika Serikat

Donald Trump Menangkan Pemilu Amerika Serikat, Apa yang Terjadi dengan Kasus Hukumnya?

Setelah berkampanye selama berminggu-minggu dan persaingan ketat, Donald Trump dari Partai Republik dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden AS.

Editor: Agustinus Sape
TANGKAPAN LAYAR FOX 9
Donald Trump pidato di hadapan pendukung yang bersorak sorai atas kemenangannya di Pilpres AS, Rabu 6 November 2024. 

POS-KUPANG.COM - Setelah berkampanye selama berminggu-minggu dan persaingan ketat, Donald Trump dari Partai Republik dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden Amerika Serikat (AS).

Sebagai mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan, Trump juga akan menjadi orang pertama yang menjabat sementara beberapa kasus pidana terhadapnya masih menunggu keputusan.

Pendakiannya ke jabatan tertinggi di AS sambil menghadapi puluhan tuntutan pidana telah menjerumuskan negara tersebut ke dalam wilayah yang belum dipetakan.

Inilah yang mungkin terjadi pada empat tantangan hukum yang ia hadapi saat ia menjabat sebagai Presiden AS.

  1. Hukuman uang tutup mulut di New York

Donald Trump telah dihukum atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis di negara bagian New York.

Pada bulan Mei, juri warga New York memutuskan dia bersalah atas tuduhan sehubungan dengan pembayaran uang tutup mulut yang diberikan kepada bintang film dewasa.

Hakim New York Juan Merchan menunda hukuman Trump dari bulan September menjadi 26 November, setelah pemilu.

Hakim Merchan masih dapat melanjutkan hukumannya sesuai rencana meskipun Trump menang, kata mantan jaksa Brooklyn Julie Rendelman.

Pakar hukum mengatakan kecil kemungkinan Trump akan dijatuhi hukuman penjara karena sudah lama melakukan pelanggaran.

Namun jika dia melakukan hal tersebut, pengacaranya akan segera mengajukan banding atas hukuman tersebut, dengan alasan bahwa hukuman penjara akan mencegah dia melakukan tugas resminya dan bahwa dia harus tetap bebas menunggu banding, kata Rendelman.

“Proses banding dalam skenario itu bisa memakan waktu bertahun-tahun,” katanya.

2. Kasus 6 Januari

Penasihat khusus Jack Smith mengajukan tuntutan pidana terhadap Trump tahun lalu atas upayanya membalikkan kekalahannya dalam pemilu tahun 2020 dari Joe Biden.

Trump telah mengaku tidak bersalah. Kasus ini berada dalam ketidakpastian hukum sejak Mahkamah Agung memutuskan musim panas ini bahwa Trump sebagian kebal dari tuntutan pidana atas tindakan resmi yang dilakukan saat menjabat.

Smith kemudian mengajukan kembali kasusnya, dengan alasan bahwa upaya Trump untuk membatalkan pemilu tidak terkait dengan tugas resminya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved