Berita Nasional
MA Tolak Kasasi Roy Rening, Tetap Berlaku Hukuman 4 Tahun 6 Bulan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh advokat Stefanus Roy Rening, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap.
Editor:
Alfons Nedabang
Selain mengarahkan, Roy Rening juga mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi terkait pemberian uang Rp 1 miliar yang diberikan secara transfer.
Tidak hanya itu, Roy Rening juga mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura untuk mendukung Lukas Enembe, dan berorasi di hadapan simpatisan yang menolak kedatangan penyidik KPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.