Papua
Penggerak Sekolah Rakyat Yuguru Desak Pemerintah Perhatikan Anak-anak Nduga Papua Pegunungan
Penggerak Sekolah Rakyat Nuwi Nindi Yuguru mendesak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memperhatikan pendidikan anak-anak Nduga.
POS-KUPANG.COM - Sekolah Rakyat Nuwi Nindi Yuguru ( SRNNY ) Nduga mendesak Pemerintah Kabupaten Nduga dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk memperhatikan nasib pendidikan anak-anak Nduga.
Koordinator SRNNY Nduga, Yordan Nyamuk Karunggu, SH menyampaikan, tim penggerakan berinisiatif membentuk sekolah rakyat Nduga Papua sebagai sekolah alternatif bagi generasi Nduga yang ditelantarkan oleh pemerintah sejak operasi militer Indonesia tahun 2018 di Nduga Papua antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dengan TNI-Polri.
Akibat kontak bersenjata menyebabkan semua akses pelayanan termasuk sektor kesehatan, pendidikan dan perhubungan udara di Nduga yang memiliki 11 distrik, lumpuh total.
"Melihat kondisi begitu, kami membentuk sekolah Rakyat Nduga dan kami mengajar anak-anak dengan fasilitas seadanya lebih dari 9 bulan. Dan, kami juga telah memberikan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemda Nduga namun sampai hari ini belum ada tanggapan," ujar Yordan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin (4/11/2024).
"Kami juga menuntut kepada Tim Pembebasan Pilot Philip Marthen di bawah pimpinan bapak Edison Gwijangge dan rekan-rekannya yang berjanji kepada rakyat Yuguru Nduga bahwa ketika menyerahkan pilot maka, Edison dengan timnya akan membantu atau memperhatikan anak-anak sekolah, membuka lapangan terbang, membangun akses kesehatan. Akan tetapi setelah sudah ambil pilot hilang jejak ini, harus memberikan transparan kepada rakyat Nduga dan Papua terkait dengan pembebasan pilot karena kami sekolah rakyat tidak terima. Kami tidak mau janji-janji palsu apalagi penipu rakyat," tegasnya.

Pernyataan Yordan ini juga diunggah akun Facebook @Sekolah Rakyat Nuwi Nindi Yuguru.
SRNNY Nduga, lanjut Yordan, sadar bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (UUD 1945). Namun anak-anak Nduga tidak mendapatkan hak pendidikan karena kekurangan guru mengajar dan tidak adanya gedung sekolah yang memadai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan mengenai pendanaan pendidikan, sebenarnya hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemda dan masyarakat.
Dia juga mengutip pasal yang mengatur pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28C UUD 1945.
Adapun bunyi Pasal 28C UUD 1945 adalah: Ayat (1) setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Ayat (2) setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Lebih lanjut dalam Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan ini mengatur sejumlah ketentuan sebagai berikut:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan negara dan daerah
pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Lebih lanjut mengenai tentang hak untuk mendapatkan pendidikan yang mengatur dalam Deklarasi universal hak asasi manusia tahun 1948 dalam Pasal 20 telah menjamin untuk setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bagian ketiga Pasal 12 telah mendukung hak pendidikan, bunyinya adalah setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Merujuk pada sejumlah ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Negara juga memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan pendidikan.
Sebab pendidikan adalah bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya. Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.