Opini

Opini: Motif Ekonomi Di Balik Laporan Kekerasan Guru

Sebuah angka yang tidak realistis yang layak dicurigai lebih menonjolkan motif ekonomi daripada motif mendidik anak.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Oleh: Adrianus Ngongo
Guru SMK Negeri 2 Kupang - Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Berita viral tentang Ibu Supriyani, seorang guru honorer sekolah dasar di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap telah melakukan kekerasan terhadap anak didiknya menarik ditelusuri lebih dalam. 

Dalam kronologi peristiwa yang disampaikan oleh sang guru, peristiwa kekerasan tersebut telah terjadi beberapa bulan sebelumnya dan telah
dilakukan upaya damai oleh sang guru dan kepala sekolah. 

Namun orangtua memberikan syarat tak masuk akal untuk berdamai berupa denda sebesar 50 juta rupiah. 

Sebuah angka yang tidak realistis yang layak dicurigai lebih menonjolkan motif ekonomi daripada motif mendidik anak.

Kisah viral Ibu Supriyani sebetulnya bukan baru kali ini terjadi. Permintaan denda adat atas tindakan kekerasan yang dilakukan guru telah berulang terjadi sebelumnya. 

Beberapa rekan saya di tempat saya mengajar sudah pernah membayar denda adat berupa uang tunai, kain adat dan hewan demi memulihkan harkat dan martabat anak didik dan keluarganya. 

Pemulihan harkat yang berjalan seiring dengan ketakutan guru akan rasa malu yang mesti ditanggung bila benar masuk penjara.

Motif Ekonomi

Motif ekonomi adalah niat atau alasan mendasar yang mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan ekonomi, terutama dalam mencapai kesejahteraan (kemakmuran). 

Motif ekonomi merupakan motor penggerak yang mendorong seorang individu untuk melakukan kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi hidupnya.

Ada setidaknya empat tujuan motif ekonomi. Pertama, memaksimalkan keuntungan. 

Setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara meningkatkan pendapatan dan mengurangi biaya.  

Upaya meningkatkan pendapatan dilakukan dengan cara-cara yang halal yang sesuai dengan kaidah moral dan nilai yang berlaku di masyarakat.
Kedua, memenuhi kebutuhan dan keinginan. 

Keinginan untuk membeli barang dan jasa didasarkan pada maksud untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak tak terbatas dan keinginan konsumen. 

Kebutuhan manusia selalu meningkat dari waktu ke waktu. Jika satu kebutuhan sudah terpenuhi akan muncul kebutuhan baru lagi.

Ketiga, mencapai efisiensi. Motif ekonomi juga dapat berupa upaya mencapai efisiensi dalam produksi dan alokasi sumber daya dengan memaksimalkan pemanfaatan tenaga kerja, modal dan teknologi. 

Efisiensi akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan.
Keempat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam layanan public dapat saja mengeluarkan kebijakan yang didasari oleh motif peningkatan kesejahteraan Masyarakat dengan memperluas kesempatan kerja, menekan kemiskinan dan mepermudah akses atas layanan public.

Menghancurkan Marwah guru

Permintaan uang damai sebesar Rp 50 Juta adalah bentuk pemerasan yang dapat menghancurkan marwah guru. Kita sadar bahwa guru adalah profesi yang masih belum mendapatkan kesejahteraan memadai. 

Permintaan uang sebesar itu tentu tak terjangkau oleh seorang guru, apalagi yang masih berstatus honorer. 

Kita tidak tahu persis gaji Ibu Supriyani tapi umum dipahami bahwa gaji honorer adalah salah satu yang kecil dibandingkan profesi lain sehingga angka 50 juta adalah angka fantastis yang sulit dipenuhi oleh Ibu Supriyani.

Ketidakmampuan guru untuk membayar denda dapat berdampak pada rasa tanggung jawab guru dalam mengajar dan mendidik. Karena takut denda, guru menjadi apatis, masa bodoh dengan perilaku anak. 

Proses yang dilakukan di kelas hanyalah pengajaran dan transfer pengetahuan semata tanpa proses mendidik dan membentuk karakter anak didik.

Kekuatiran ini sudah menjadi nyata dalam realitas di sekolah-sekolah. Kedisiplinan yang longgar, tanggungjawab yang menurun, motivasi mengajar dan belajar yang rendah, serta perilaku siswa yang tak terkontrol sudah makin sering terjadi. 

Dalam kondisi yang parah, banyak guru muda yang bahkan ketakutan ketika berhadapan dengan anak didik dan karena itu membiarkan saja anak didik berbuat apa saja. Karena jika berani bertindak maka nasib guru muda akan terancam.

No Kekerasan No Pemerasan

Sekolah mesti menjadi tempat yang jauh dari kekerasan dan pemerasan. Keduanya adalah perilaku buruk yang melukai anak didik dan merusak reputasi dan kewibawaan guru. 

Anak didik yang terluka akan kesulitan dalam berkembang dan bertumbuh. Sementara guru yang kehilangan kewibawaan di hadapan anak didik akan turut merusak pembentukan generasi muda yang berkualitas.

Kekerasan hanya akan melahirkan trauma dan beragam keburukan lain yang mengganggu pembelajaran dan masa depan anak didik. 

Karena itu sekolah harus dibebaskan dari berbagai bentuk kekerasan baik fisik maupun verbal. Kekerasan yang dilakukan di sekolah akan melahirkan
ketidaknyamanan dalam belajar, menciptakan rasa takut dan tekanan yang merusak kesehatan mental.

Dengan kondisi mental yang terancam, anak didik akan sulit berkonsentrasi dan motivasi belajar akan menurun. Dampaknya tentu prestasi akademis dan perkembangan karakter yang terganggu. 

Lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan akan menciptakan situasi positif dimana anak didik merasa dihargai dan didukung. 

Relasi positif antar guru dan anak didik mendukung tumbuhnya kepercayaan diri dan empati anak didik sehingga mereka bertumbuh dalam semangat dan nilai toleransi dan solidaritas yang kokoh. 

Hal ini penting untuk membentuk generasi muda yang cerdas dan berkarakter serta menghargai perbedaan atau toleran.

Sekolah yang bebas dari kekerasan mengajarkan anak didik bahwa sekalipun ada konflik namun dapat diselesaikan dengan cara damai dan komunikasi yang sehat. 

Nilai ini sangat penting sebagai bekal bagi mereka untuk hidup dalam masyarakat yang heterogen. Karena itu, menciptakan lingkungan sekolah yang bebas kekerasan merupakan investasi bagi masa depan yang lebih damai dan harmonis.

Selain bebas dari kekerasan, sekolah juga harus bebas dari pemerasan. Pemerasan yang dimaksudkan di sini adalah permintaan denda adat  yang bernilai tidak masuk akal seperti dialami Ibu Supriyani dan beberapa kolega saya. 

Guru adalah juga manusia biasa yang bisa khilaf dalam bertutur dan bertindak. 

Sebagai manusia biasa, dapat saja dalam suatu waktu di luar kendalinya ia mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas atau bertindak melebihi kepatutan seperti mencubit, memukul, dan sebagainya.

Andai karena kelalaiannya guru bertindak berlebihan maka janganlah memeras dia. Berikanlah hukuman yang sewajarnya sesuai dengan tingkat kesalahannya. Jangan karena kulit yang memerah atau goresan luka kecil, guru dipidanakan atau didenda adat. 

Jika guru melakukan kekerasan seksual misalnya maka tak pantas dibela. Tetapi ketika guru hanya melakukan kesalahan kecil lalu dipidanakan atau didenda dengan permintaan uang yang fantastis maka itu sungguh berlebihan.

Profesi guru mesti dijaga. Marwahnya tak boleh direndahkan apalagi di hadapan anak didiknya. Hanya guru yang bermarwah dan bermartabat yang mampu memberikan pendidikan yang berkualitas. 

Karena itu, semua pihak (guru sendiri, orangtua, pemerintah, pers, aparat hukum, LSM, dll) mesti bersama – sama menjaga martabat guru. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved