Judi Online
Pegawai Kementerian Komdigi Cuan Rp 8,5 Miliar, Lindungi Situs Judi Online Agar Tidak Diblokir
Ruko di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat digeledah oleh Subdit Jatanras Direskrimum Podla Metro Jaya, Jumat (1/11).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ruko di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat digeledah oleh Subdit Jatanras Direskrimum Podla Metro Jaya, Jumat (1/11).
Tempat yang dinamakan kantor satelit itu diduga dioperasikan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kantor satelit tampak sudah dipasang police line, terdiri dari tiga lantai, lantai satu kosong, lantai dua dan tiga terlihat puluhan komputer berjejer. "Iya ini (kantor satelit)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
Ade Ary enggan memberi penjelasan lebih rinci perihal kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan rangkaian pengembangan.
Namun sebanyak 11 orang yang ditangkap dalam kasus dugaan perjudiaan online yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 11 orang itu 10 diantaranya pegawai dan staf ahli.
Satu orang lagi belum diungkap apakah oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital. “Masih pendalaman yaa,” ujar Ade Ary.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menanyakan langsung kepada satu di antara oknum yang ditangkap di sebuah ruko Rose Garden kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat tersebut. “5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira
“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang engga,” jawab oknum pegawai Komdigi.
Wira mendapati jawaban dari 5.000 hanya sekitar 1.000 website yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina. “Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata tersangka.
“Dibina? Maksudnya?” tanya Wira lagi.
“Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum.
Baca juga: Pejabat Komdigi Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Judi Online
Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp8,5 juta.
“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.
Artinya total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi bisa meraup untung miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp8,5 miliar. Pengakuan oknum bahwa bisnis ini ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.
Sebelumnya, Polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komdigi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online. Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa sebuah kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.