Berita Belu

Lapas Atambua Lepas Dua Tahanan Kasus Pengeroyokan

Ia juga menambahkan para tersangka telah memenuhi kewajiban tertentu, termasuk membayar biaya pengobatan untuk korban.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua melepaskan dua tahanan Alex Nahak dan Vinsen F Seran, Rabu (30/10/2024). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua melepaskan dua tahanan AN dan VFS sesuai berita Acara pengeluran tahanan nomor 19/BA.17/2024 29 Oktober 2024. 

Pembebasan ini dilakukan berdasarkan prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif setelah tercapainya kesepakatan damai terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan keduanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Lapas Atambua, Bistok Oloan Situngkir melalui Kepala Subseksi Registrasi Lapas Atambua, Yohanes Aluman, menjelaskan bahwa pembebasan kedua tahanan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Lapas serta merujuk pada Surat dari Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT 604/N.3.13/Eku.2/10/2024 tentang ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pembebasan ini dilakukan karena para tersangka memenuhi syarat Restorative Justice. Alasan utamanya adalah mereka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman kasus ini di bawah lima tahun, dan telah ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban di hadapan penuntut umum dengan kehadiran keluarga masing-masing,” ungkap Yohanes, Rabu (30/10/2024). 

Ia juga menambahkan para tersangka telah memenuhi kewajiban tertentu, termasuk membayar biaya pengobatan untuk korban.

Baca juga: Satu WBP Lapas Atambua Terima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat

Lebih lanjut, Ia menyatakan dukungannya terhadap prinsip keadilan restoratif. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memulihkan hubungan antara pelaku dan korban tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. 

“Dengan adanya restorative justice, tidak semua pelaku harus menjalani hukuman penjara, yang secara tidak langsung juga membantu mencegah kelebihan kapasitas penghuni Lapas,” pungkasnya. (Cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved