Berita Belu

Satu WBP Lapas Atambua Terima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat

Setelah menerima Surat Lepas, WBP tersebut dikawal oleh Staf Registrasi, Soleman Bobo untuk melaksanakan serah terima klien PB Kejaksaan Negeri Belu.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua, Petrus Molo menerima hak integrasi pembebasan bersyarat, Sabtu 26 Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua, Petrus Molo menerima hak integrasi pembebasan bersyarat, Sabtu 26 Oktober 2024.

Pembebasan bersyarat ini ditandai dengan penyerahan SK Kemenkuhan RI melalui Kepala Sub Seksi Registrasi, Yohanis Aluman kepada Petrus Molo untuk menjalankan hak integrasi pembebasan bersyarat (PB). 

Petrus Molo menjalankan PB sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS.1359.PK.05.09 tanggal 15 Juli 2024. 

Pemberian hak tersebut telah menjalani 2/3 dari masa pidannya yg tidak kurang dari sembilan bulan dan berkelakuan baik serta aktif dalam pembinaan asimilasi diluar yakni taman Lapas. 

Yohanis menjelaskan seluruh proses ini tidak dipunggut biasa apapun. Pemberian hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program PB.

Setelah menerima Surat Lepas, WBP tersebut dikawal oleh Staf Registrasi, Soleman Bobo untuk melaksanakan serah terima klien PB Kejaksaan Negeri Belu.

Baca juga: Lapas Atambua Ikuti Arahan Perdana Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Ditempat terpisah Kalapas Atambua, Bistok Oloan Situngkir mengatakan bahwa segala urusan permohonan yang menyangkut hak-hak warga binaan kami gratiskan selama itu sesuai dengan regulasi. 

"Kami tidak mengadakan pemungutan sepeserpun. Jika terjadi kita pastikan itu bukan dari kami, mohon segera dilaporkan," tegasnya. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved