Bansos

Kunker ke Semarang, Mensos Ingatkan Bbansos Jangan Digunakan untuk Judi Online

Dalam kunjungan kerja itu, Mensos Saifulh didampingi Wakil Menteri Agus Jabo Priyono mengunjungi masyarakat penerima bantuan sosial.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-KEMENSOS
Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menemui penerima bantuan YAPI (Yatim, Piatu dan Yatim Piatu) di Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada Selasa (29/10/2024) 

POS-KUPANG.COM, SEMARANG - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan para penerima manfaat agar menggunakan bantuan dari pemerintah sesuai dengan tujuannya, bukan untuk bermain judi online.

Hal itu disampaikan Mensos Saifullah dalam kunjungan kerja perdananya di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (29/10).

Dalam kunjungan kerja itu, Mensos Saifulh didampingi Wakil Menteri Agus Jabo Priyono mengunjungi masyarakat penerima bantuan sosial.

"Bantuan pemerintah agar dimanfaatkan sebagaiamana mestinya, yang untuk sekolah ya digunakan untuk sekolah, jangan untuk judi online," pesan Mmensos Saifulah. 

Dia mengatakan, penyalahgunaan bantuan sosial oleh penerima manfaat malah akan menyengsarakan masyarakat sendiri. 

Kementerian Sosial, kata Mensos Saifulah, akan menyinkronkan data masyarakat agar bansos dari pemerintah tepat sasaran. 

Perketat pengawasan

Selain hal itu, Mensos Saifulah juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial atau bansos yang diberikan kepada masyarakat akan terus diperketat.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan dana yang diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh penerima manfaat. 

"Kan sudah jelas peruntukannya. Untuk ibu hamil, untuk anak sekolah, untuk lansia. Kan ada semua. Jadi bantuannya ini jelas peruntukannya," kata Saifullah dikutip dari Kompas.com.  

"Tidak bisa digunakan sembarangan gitu. Maka kita minta kepada penerima manfaat ini untuk benar-benar konsisten," sambung Saifullah.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas bansos, Gus Ipul, sapaan Saifullah, menyampaikan Kementerian Sosial akan mengandalkan peran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan.

Pendamping PKH bertugas mengingatkan penerima manfaat agar mematuhi ketentuan penggunaan dana yang telah ditetapkan.

“Kalau ketahuan disalahgunakan, bantuannya bisa dihentikan,” ujar Saifullah.

Akan tetapi, Saifullah juga menekankan Kementerian Sosial mengutamakan pembinaan dibandingkan pemberian sanksi permanen, meskipun sanksi tegas tetap akan diterapkan bagi pelanggaran berulang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved