Bansos

DPRD Jakarta Soroti Keluhan Warga soal DTKS Bansos

Banyak warga yang masuk katagori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak mendapat Bansos.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.TV
Lansia menunjukkan kartu KLJ usai menerima bansos dari Pemda DKI Jakarta 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD Jakarta menyoroti banyaknya keluhan warga yang sulit terverifikasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan untuk mendapat bantuan sosial atau Bansos.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermato pun meminta Dinas Sosial memperjelas kriteria golongan masyarakat ‘miskin’ yang bisa mendaftar ke sistem DTKS. Praktik di lapangan, ungkap dia, penerima manfaat Bansos belum tepat sasaran.

Banyak warga yang masuk katagori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak mendapat Bansos. Sedangkan masyarakat yang tergolong mampu justru mendapatkannya.

“Kita ingin tahu verifikasinya seperti apa. Jangan sampai orang punya dapur, tidak mendapatkan Bansos. Punya dapur belum tentu mampu. Jadi kita harus peka terhadap kesulitan masyarakat,” ujar politisi yang akrab disapa Tina Toon, dilansir dari Wartakota Live, Selasa (29/10/2024).

Dalam waktu dekat, Tina akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menuntaskan persoalan ini. Harapannnya Bansos yang disalurkan bisa tepat sasaran.

“Nanti akan ada rapat kerja khusus dengan dinas terkait mengenai bantuan sosial. Bukan hanya dengan Dinas Sosial, tapi juga Dinas Pendidikan, dan Dinas PPAPP. Kita panggil semua,” tutur Tona Toon.

Pada Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Dinsos mengajukan anggaran belanja Bantuan Sosial Rp 810 miliar. Terdiri dari Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga sebesar Rp 802 miliar dan Penyediaan Alat Bantu sebesar Rp 7,7 miliar.

Dengan anggaran tersebut, ia meminta pelayanan penerima Bansos untuk masyarakat kurang mampu dioptimalkan dan memperbanyak kuota.

“Jadi itu tadi, kita tekankan untuk penerima jangan sampai turun, kalau bisa naik. Karena sampai sekarang kalau kita turun ke lapangan banyak yang membutuhkan dan belum mendapatkan Bansos,” ungkap Tina Toon.

Dengan demikian, harap dia, Pemprov DKI berserta jajarannya dapat mengutamakan hak masyarakat dalam menerima Bansos. Sebab sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI bisa membantu dan memberikan jaminan sosial terhadap masyarakat.

“Harapannya paling penting ketika anggarannya sudah ditetapkan, langsung diimplementasikan dengan baik. Pastinya ada kekurangan yang bukan hanya di Dinsos itu perlu jadi perhatian khusus. Jangan sampai pelayanan langsung ke masyarakat dikurangi, kalau bisa semaksimal mungkin,” harap Tina Toon.

Sedangkan Kepala Dinas Sosial Premi Lasari mengakui memang banyak aduan dari masyarakat terkait DTKS yang sulit diakses. Oleh karena itu, ia terus berupaya memperbaharui data sasaran secara berkala.

“Saat ini, Kementerian Sosial telah melakukan pendataan DTKS satu bulan sekali, karena memang benar tidak selamanya orang itu pasti selalu berada pada garis kemiskinan,” jelas Premi.

Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS mewajibkan seluruh penerima Bansos harus terdaftar DTKS. Karena itulah, yang menyebabkan banyak warga tidak mendapatkan Bansos dikarenakan belum terdaftar di DTKS.

"Surat KPK menyatakan bahwa seluruh penerima Bansos harus terdaftar pada DTKS,” pungkas Premi. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved