Pilkada Manggarai

Delapan Poin Imbauan Bawaslu Manggarai ke Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terkait Debat Publik

Terkait dengan ini, pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai, memberikan imbauan kepada tiga paslon bupati dan wakil Bupati yang mengikuti debat itu.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Alfan Manah (tengah) bersama anggota. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Empat paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai akan mengikuti debat yang diselenggarakan KPU Manggarai, Rabu 30 Oktober 2024 hari ini. 

Terkait dengan ini, pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai, memberikan imbauan kepada tiga paslon bupati dan wakil Bupati yang mengikuti debat itu. Terdapat delapan poin isi imbauan Bawaslu Manggarai. 

Ketua Bawaslu Manggarai Alfan Manah, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 30 Oktober 2024 pagi, menerangkan imbauan untuk paslon dalam mengikuti debat yakni pertama pasangan calon tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lainnya. Kedua, pasangan calon tidak bersifat provokatif, sehingga menimbulkan kegaduhan atau kericuhan.

Ketiga, Pasangan calon tidak menghina seseorang ataupun menghina paslon dengan unsur SARA. Keempat, pasangan calon wajib mematuhi tata tertib yang disampaikan oleh KPU melalui moderator debat.

Kelima, pasangan calon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut. Keenam, pasangan calon yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai.

Ketujuh, pasangan calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai.

Kedelapan, pasangan calon tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama debat berlangsung.

Selain itu, Bawaslu Manggarai juga memberikan imbauan untuk KPU. 

Baca juga: Pasangan Yohan Tomas Tiba Pertama di Arena Debat Pilkada Manggarai

Alfan menerangkan, adapun imbauan itu yakni pertama KPU Provinsi NTT dan KPU kabupaten/kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon paling banyak 3 kali.

Kedua Materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program pasangan calon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

Ketiga, materi debat pasangan calon mengacu pada materi kampanye dan program pasangan calon. Keempat, moderator debat dipilih oleh KPU Kabupaten Manggarai dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon.

Kelima moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap pasangan calon.

Keenam, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon sebagaimana dimaksud disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved