Ipda Rudy Soik Dipecat
BREAKING NEWS: Komisi III DPR Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus pemecatan Ipda Rudy Soik, anggota Polkda NTT, Senin 28 Oktober 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus pemecatan Ipda Rudy Soik, anggota Polkda NTT ( Nusa Tenggara Timur ), Senin 28 Oktober 2024.
Komisi III DPR mengundang Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
Selain itu, Komisi III DPR mengundang Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho terkait kasus tewasnya tahanan Bayu Aditiawan di Polresta Palu, Sulteng.
Rapat berlangsung di ruang kerja Komisi III DPR, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, rapat ini membahas pemecatan anggota Polda NTT Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik serta tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu.
"Selain kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu, kami juga merespons dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT," ungkap Habiburokhman dalam rapat.
Audiensi ini diadakan untuk mencari kejelasan mengenai dua peristiwa tersebut.
"(Mendengar) penjelasan dari Kapolda NTT mengenai penjatuhan hukuman PTDH terhadap oknum polisi saudara Ipda RS. Kemudian penjelasan Kapolda Sulteng terkait dengan tindak lanjut hasil penyelidikan atas meninggalnya almarhum Bayu Aditiawan yang notabene adalah tahanan Polresta Palu," lanjutnya.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Mengaku Ada Intimidasi Usai Dipecat dari Kepolisian
Sebagai informasi, Bayu Aditiawan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulteng. Ia diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh petugas jaga tahanan di Polresta Palu.
Sementara itu, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Polri menyatakan, alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.