Berita Nasional
Sikapi Putusan PTUN Jakarta, PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak diterima PTUN Jakarta.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP "tidak diterima" dan meminta partai tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut.
Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat. Selain itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pihak tergugat intervensi dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada 30 Mei 2024, PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh Prabowo dan Gibran. Mereka kini telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
PDIP, melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, awalnya menggugat KPU dengan tujuan menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu.
Mereka juga meminta agar pasangan Prabowo-Gibran dicabut dari daftar calon presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, hakim menolak tuntutan tersebut. (tribun network/fer/mar/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
| Cara Mudah Cek Tagihan Iuran JKN BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN agar Tidak Didenda |
|
|---|
| Purbaya Perpanjang Masa Transisi Penerapan Batas Maksimal 30 Persen Belanja Pegawai dari APBD |
|
|---|
| 6 Pekerjaan Outsourcing yang Diperbolehkan Pemerintah Sesuai Peraturan Menaker Nomor: 7 Tahun 2026 |
|
|---|
| Terkuak Alasan Amien Rais Bikin Video soal Prabowo dan Teddy, Ketum Partai Ummat Singgung Keresahan |
|
|---|
| Lebih Cepat dan Mudah, Begini Cara Autentifikasi Pensiunan Melalui Aplikasi Andal by Taspen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/gayus_20171008_152153.jpg)