Bansos
Penerima Bansos BPNT Bisa Cek Online Lewat Aplikasi Cek Bansos
Cek daftar penerima bantuan sosial melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi cek bansos. Bansos BPNT dirapel, Rp 400 ribu cair Oktober 2024.
POS-KUPANG.COM - Bantuan sosial termasuk Bantuan Pangan Non Tunai atau Bansos BPNT bisa dicek secara online. Pengecekan dapat dilakukan lewat handphone.
Dikutip dari Tribunkaltim, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan cair bulan ini untuk pembayaran bansos selama dua bulan, September dan Oktober.
Cek daftar penerima bantuan sosial melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi cek bansos. Bansos BPNT dirapel, Rp 400 ribu cair Oktober 2024.
Penyaluran bansos ini dilakukan secara periodik yakni dua bulan sekali. Jadi, selama satu tahun ada enam periode pencairan BPNT.
Bansos BPNT yang juga dikenal dengan Kartu Sembako diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pencairan Bansos BPNT tahap 5 periode Oktober 2024 adalah rapelan dari bulan September. Sehingga KPM akan menerima Bansos BPNT tahap 5 sebesar Rp400.000.
Bagi KPM atau penerima bansos BPNT Tahap 5 untuk Oktober 2024 yang memiliki rekening KKS dalam keadaan aktif dapat mengecek pencairannya secara online.
Lantas, bagaimana cara cek penerima Bansos BPNT Tahap 5 cair Oktober 2024?
Simak cara cek penerima Bansos BPNT Tahap 5 cair Oktober 2024 dan besarannya, mengutip laman resminya sebagai berikut.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Lewat HP
1. Laman cekbansos.kemensos.go.id
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa per kelurahan
Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
Ketikkan 4 huruf kode (tanpa dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
Klik tombol CARI DATA
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
2. Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos"
Pilih "Buat Akun Baru"
Isi kolom yang tersedia yakni:
a. Nomor Kartu Keluarga (KK)
b. Alamat sesuai KTP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.