CPNS 2024

Jangan Coba-coba Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Sanksi yang Harus Diterima,Cek Tata Tertib.

Jangan coba-coba Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Jika tidak ingin menerima sanksi ini, cek tata tertib.

Editor: Adiana Ahmad
Campuspedia
Ilustrasi PNS - Jangan Coba-coba Termbat Data SKD CPNS 2024, Ini Sanksi yang harus diterima. 

POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan SKD CPNS 2024 sudah dimulai sejak 16 Oktober 2024 dan berakhir 14 November 2024. 

Selama pelaksanaan SKD CPNS 2024 ada tata tertib yang harus dipatuhi. 

Satu diantara Tata Tertib itu yakni Jangan Coba-coba Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024 karena BKN telah menyiapkan sanksinya. 

Sanksi bagi peserta Terlambat Datang SKD CPNS 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024. 

Berikut Sanksi Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024:

Baca juga: Bukan Hanya Passing Grade, Ini Syarat Lolos SKD CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi Peserta

-Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

-Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

-Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

-Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh 

-Tim Pelaksana CAT BKN akan membatalkan sebagai peserta seleksi; dan

-Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Maka, merujuk ketentuan tersebut di atas, peserta yang terlambat hadir dan/atau tidak hadir sesuai dengan jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dinyatakan gugur dari proses seleksi.

Panitia juga tidak memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir.

Jika dinyatakan gugur pada tahap SKD, otomatis peserta tidak dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Cuma 100 Menit untuk 110 Soal,Simak Tips Mudah Selesaikan Soal SKD CPNS 2024,Dahulukan Soal Termudah

Tata tertib SKD CPNS 2024

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved