CPNS 2024
Jangan Coba-coba Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Sanksi yang Harus Diterima,Cek Tata Tertib.
Jangan coba-coba Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Jika tidak ingin menerima sanksi ini, cek tata tertib.
Berikut hal-hal yang wajib dipatuhi peserta dalam mengikuti SKD CPNS 2024.
Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
Membawa KTP asli atau:
• Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
• Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
• Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
Membawa Kartu Peserta Seleksi
Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
Dilarang merokok di ruang seleksi
Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.