CPNS 2024

Jangan Coba-coba Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Sanksi yang Harus Diterima,Cek Tata Tertib.

Jangan coba-coba Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Jika tidak ingin menerima sanksi ini, cek tata tertib.

Editor: Adiana Ahmad
Campuspedia
Ilustrasi PNS - Jangan Coba-coba Termbat Data SKD CPNS 2024, Ini Sanksi yang harus diterima. 

Berikut hal-hal yang wajib dipatuhi peserta dalam mengikuti SKD CPNS 2024.

Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.

Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.

Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta

Membawa KTP asli atau:
• Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
• Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
• Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak

Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)

Membawa Kartu Peserta Seleksi

Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu

Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia

Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung

Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan

Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun

Dilarang merokok di ruang seleksi

Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved