CPNS 2024
Bukan Hanya Passing Grade, Ini Syarat Lolos SKD CPNS 2024 yang Harus Dipenuhi Peserta
Ini peringatan untuk para peserta ujian CPNS 2024. Bukan hanya passing grade, ini Syarat Lolos SKD CPNS 2024.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Selama ini banyak yang mengira lolos passing grade secara otomatis lolos SKD CPNS 2024.
Ternyata keliru, bukan hanya passing grade, ini Syarat Lolos SKD CPNS 2024.
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai yang harus dicapai oleh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun, itu hanya salah satu dari Syarat Lolos SKD CPNS 2024.
Pasalnya setelah mencapai passing grade. harus dilanjutkan dengan pemeringkatan.
Karena itu Peserta SKD CPNS 2024 juga harus berperingkat terbaik di formasi jabatan pilihannya.
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Baca juga: Cuma 100 Menit untuk 110 Soal,Simak Tips Mudah Selesaikan Soal SKD CPNS 2024,Dahulukan Soal Termudah
Berikut Syarat Lolos SKD CPNS 2024
Untuk bisa lolos ujian SKD CPNS 2024, setiap peserta harus memenuhi passing grade,
Berikut Syarat Lolos SKD CPNS 2024:
Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Contohnya jika suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 5 formasi dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 15 peringkat teratas atau terbaik untuk lolos ke tahap SKB.
Gambaran mengenai nilai yang aman untuk lolos tes dapat dilakukan peserta dengan mengecek perolehan nilai SKD peserta di jabatan dan instansi masing-masing seleksi tahun sebelumnya.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.