Berita NTT
Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Tidak Layak Dipertahankan
Rudy Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
6. Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: TUPRA (Tutup Perkara).
7. Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).
8. Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
9. Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
10. Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.
12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran berat yang disertai rekomendasi PTDH.
Fakta-Fakta yang Memberatkan dalam Sidang Kode Etik.
Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperburuk posisi Rudy Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat. Beberapa di antaranya:
Pertama, pelanggaran dilakukan dengan Sadar.
Rudy Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.
Kedua, dampak negatif pada citra Polri. Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
Ketiga, sikap tidak kooperatif dalam Persidangan.
Selama proses persidangan, Rudi Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.
Keputusan PTDH: Tak Lagi Layak Jadi Anggota Polri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.