Berita Sikka
Aktivis PMKRI Minta Oknum Polisi yang Tabrak Warga hingga Meninggal di Sikka Ditahan
pihaknya memberikan waktu 1X24 jam untuk menahan anggota Polres Sikka Aiptu Hendrikus Endi yang menjadi tersangka kasus lakalantas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menggelar aksi di depan Polres Sikka , Jumat 18 Oktober 2024.
Aksi ini untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Marselinus Palea Lajar (57) warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka yang meninggal dunia akibat ditabrak anggota Polres Sikka Aiptu Hendrikus Endi di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden tersebut terjadi pada Rabu (4/9/2024) pukul 19.40 Wita lalu.
Ketua PMKRI Maumere, Kornelis Wuli saat beraudensi dengan Wakapolres Sikka, Kasat Lantas Polres Sikka dan Kasie Propam Polres Sikka mengatakan, pihaknya memberikan waktu 1X24 jam untuk menahan anggota Polres Sikka Aiptu Hendrikus Endi yang menjadi tersangka kasus lakalantas yang menyebabkan Marselinus Palea Lajar (57) meninggal dunia.
"Kami mendesak pihak Polres Sikka untuk segera menahan Aiptu Hendrikus Endi, yang adalah pelaku dan juga tersangka dari korban lakalantas yang dialami almarhum bapak Marselinus Palea Lajar (57)," ujarnya.
Menurut PMKRI, ada upaya pihak Polres Sikka untuk menunda proses penegakan hukum terhadap oknum anggota Polres Sikka yang terlibat dalam lakalantas tersebut.
Kata dia, berdasarkan hasil investigasi dan advokasi dari PMKRI, oknum anggota polisi tersebut sudah melakukan tindakan yang sama sebanyak tiga kali.
"Yang pertama korbannya cacat, yang kedua korbannya meninggal dunia dan yang ketiga juga meninggal dunia," jelasnya.
Menurutnya, atas hasil advokasi dan investigasi ini, PMKRI mendesak agar pelaku ditahan tetapi juga melalui sidang kode etik dan pelaku harus dipecat karena tidak mencerminkan citra aparat penegak hukum sebagai pelindung dan pengayom.
Sementara itu, Wakapolres Sikka Komisaris Polisi (Kompol) Nofi Posu, S.H., S.I.K.,M.H. mengatakan, tersangka yang melibatkan oknum anggota Polres Sikka ini sudah melakukan beberapa kali tindakan yang sama.
Saat ini, Status oknum polisi tersebut bebas bersyarat dan masih menjalani masa hukuman.
Meski demikian, Polres Sikka menjanjikan dan memberikan kepastian kepada keluarga korban dari Almarhum Marselinus Palea Lajar (57) untuk menuntaskan kasus ini.
"Kami mohon waktu, hari ini secepatnya kami dapat kepastian, kalau bisa untuk penahanan akan kami tahan," ujarnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kapolres Sikka Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Malam Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Longsor Tutup Ruas di Desa Hokor Sikka NTT, Begini Reaksi Warga |
![]() |
---|
Mobil Pikap Terjebak Banjir di Napunseda Sikka |
![]() |
---|
Kado Natal dari Forum Pemuda Maumere Kota Batam untuk Pengungsi Lewotobi |
![]() |
---|
Festival Watukrus 2024, Merawat Identitas Religius dan Mendorong Pariwisata Desa di Sikka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.