Bansos
Ini Daftar Bansos yang Tetap Disalurkan di Era Prabowo, PKH hingga Kartu Sembako
Ia memastikan bantuan sosial (bansos) di era Presiden Jokowi akan berlanjut di era kepimimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
4. Kartu Sembako
Kartu sembako merupakan bantuan sosial ( bansos) pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebelumnya bantuan kartu sembako ini disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Besaran bansos kartu sembako yang diperoleh untuk pemilik kartu sembako senilai Rp 200.000.
Berikut cara mendapatkan kartu sembako:
Pendaftaran merupakan peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial
Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten
Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
5. Perlindungan Sosial (Perlinsos)
Perlindungan sosial (perlinsos) merupakan bantuan yang diberikan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kebijakan perlinsos adalah upaya pemerintah untuk membantu kelompok terdampak menghadapi penurunan penghasilan atau kehilangan pekerjaan.
Dengan begitu, masyarakat yang terdampak ekonominya diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan terhindar dari risiko akibat kesenjangan yang lebih dalam. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.