Breaking News

Bansos

Ini Daftar Bansos yang Tetap Disalurkan di Era Prabowo, PKH hingga Kartu Sembako

Ia memastikan bantuan sosial (bansos) di era Presiden Jokowi akan berlanjut di era kepimimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Editor: Ryan Nong
Dok.Kemensos RI
Ilustrasi warga menggotong paket bansos yang diterima dari pemerintah 

Reguler : Rp 550.000 per keluarga per tahun
PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun
Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH 

Ibu hamil: Rp. 2.400.000 
Anak usia dini: Rp 2.400.000 
SD: Rp 900.000 
SMP: Rp 1.500.000 
SMA: Rp 2.000.000 
Disabilitas berat: Rp 2.400.000 
Lanjut usia: Rp 2.400.000.

Masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH secara online melalui laman resminya https://cekbansos.kemensos.go.id/

 
2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Bantuan pemerintah ini diberikan kepada peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.

Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP untuk measing-masing jenjang pendidikan: 

SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun. 
SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun. 
SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.

 

3. KIP Kuliah

Seperti PIP, pemerintah juga memberikan bantuan untuk pelajar yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.

Dari program KIP Kuliah penerima manfaat akan mendapat uang saku setiap bulan dan bantuan pendidikan per semester. Besaran uang saku dan biaya pendidikan tidak sama untuk setiap daerah. 

Hal itu dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil. Berikut rincian bantuan uang saku KIP Kuliah.

Klaster 1 sebesar Rp 800.000 
Klaster 2 Rp 950.000 
Klaster 3 Rp 1.100.000 
Klaster 4 Rp 1.250.000 
Klaster 5 Rp 1.400.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved