Pilkada Ende

Bawaslu Temukan Satu Oknum Kades Terlibat Kampanye Paslon di Ende

Meski sudah diberikan himbauan, namun oknum kepala desa tersebut berasalan kehadirannya di kegiatan kampanye paslon tersebut sebagai mosalaki.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena saat diwawancarai TribunFlores.com usai mengikuti debat perdana di Hotel Flores Mandiri, Rabu, 16 Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Bawaslu Kabupaten Ende dalam pengawasan selama masa kampanye menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa keterlibatan salah satu oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Ende Utara.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Ketua Panwascam Ende Utara Dwi Mulyana Kako Djata, Kamis, 17 Oktober 2024 pagi menyebutkan, saat itu oknum kepala desa tersebut turut hadir dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.

Meski sudah diberikan himbauan, namun oknum kepala desa tersebut berasalan kehadirannya di kegiatan kampanye paslon tersebut sebagai mosalaki.

Disebutkan Dwi Mulyana, berdasarkan rekaman video Panwascam Ende Utara, oknum kepala desa tersebut tidak secara langsung mengajak masyarakat untuk memilih paslon tertentu  tidak tetapi kehadirannya di lokasi kampanye saat itu dianggap melanggar PKPU nomor 13 tentang kampanye.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Basilius Wena kepada TribunFlores.com, Rabu, 16 Oktober 2024 usai pelaksanaan debat perdana Pilkada Ende, mengungkapkan, dugaan pelanggaran berupa keterlibatan oknum kepala desa itu terjadi saat kampanye pasangan calon nomor urut 4 di Lapangan Umbara, Desa Raterua, Kecamatan Ende Utara para tanggal 7 Oktober 2024 lalu.

Terhadap dugaan pelanggaran itu, Basilius Wena menyebut pihaknya baik Panwascam Ende Utara maupun Bawaslu Kabupaten Ende sudah melakukan upaya pencegahan.

"Bawaslu Kabupaten Ende melalui Kordiv Bidang Pelanggaran menginformasikan kepada tim bahwa informasi yang kami dapat bahwa akan ada keterlibatan oknum kepala desa, namun yang bersangkutan atau oknum kepala desa itu tetap bersikeras bahwa kapasitas kehadirannya sebagai mosalaki, terhadap peristiwa itu kita jadikan sebagai temuan Panwascam itu kemudian dikaji dan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten sehingga kami sudah melakukan registrasi dan kita sudah melakukan sesuai dengan prosedur Pembawaslu 9" jelas Basilius Wena.

Selain itu, lanjut dia, dugaan pelanggaran berupa keterlibatan oknum kepala desa tersebut juga sudah diteruskan ke pihak kepolisian sebagai salah satu untuk Gakkumdu.

"Dan kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan terhadap oknum tersebut," tambah Basilius.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, rujukan Bawaslu Kabupaten Ende yakni pelanggaran terhadap pasal 70 dan 71 Perbawaslu yakni pasangan calon melibatkan kepala desa ataupun sebutan lain, pejabat negara atau pihak-pihak yang dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Dari rujukan itu, maka kita mendorong temuan itu dia memenuhi unsur dan kita teruskan ke kepolisian, soal bahwa proses seperti apa tapi rujukan kita tetap pada sanksi pidana pasal 188," tambah Basilius Wena.

Selain pelanggaran pidana, Basilius menyebut dugaan keterlibatan oknum kepala desa itu juga masuk pelanggaran administrasi dalam peraturan UU Desa pasal 29 yang mengatur larangan untuk kepala desa agar tidak terlibat didalam politik praktis maupun terlibat dalam kampanye pemilu maupun pilkada.

Baca juga: Bandara H Hasan Aroeboesman Ende Kembali Normal, Wings Air Layani Semua Rute Penerbangan

Terhadap pelanggaran administrasi, Basilius menyebut Bawaslu Kabupaten Ende akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

"Pelanggaran administrasi tidak membatalkan pelanggaran Pidana," ujar dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved