Berita Ende
Dituduh Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria di Ende Kepikiran hingga Meninggal Dunia
Kuasa Hukum keluarga BHA, Syair Abdul Mutalib kepada POS-KUPANG.COM, beberapa waktu lalu menerangkan kronologis kejadi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - BHA, seorang pria berusia 69 tahun yang merupakan warga Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende dituduh melakukan tindakan pelecehan terhadap anak dibawah umur beberapa waktu lalu.
Tuduhan itu diduga menyebabkan BHA mengalami stres hingga meninggal dunia pada
Kuasa Hukum keluarga BHA, Syair Abdul Mutalib kepada POS-KUPANG.COM, beberapa waktu lalu menerangkan kronologis kejadian tersebut bermula ketika seorang bocah perempuan berusia 5 tahun berbelanja di kios milik BHA.
"Anak ini sudah sering belanja disitu, nah suatu ketika anak ini belanja, beli Pampers sama kue lah begitu di kios BHA, setelah belanja anak ini pulang tidak lama kemudian keluarga anak ini komplain dan mendatangi rumah orang tua ini dan menyatakan bahwa orang tua ini (red:BHA) melakukan pelecehan terhadap bocah 5 tahun ini," jelas Syair Abdul Mutalib.
Kasus tersebut, lanjut dia, sempat dilakukan upaya damai namun ditolak BHA karena merasa tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan kepadanya.
Karena upaya damai menemui jalan buntu, keluarga bocah tersebut kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Ende pada tanggal 24 Agustus 2024 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, BHA kemudian dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Dia (red: BHA) menyampaikan di keterangannya itu bahwa dia tidak melakukan apa-apa dan itu disaksikan juga oleh istrinya, tidak lama kemudian dilakukanlah visum et repertum terhadap anak ini sebagai korban dan kami mendapatkan informasi bahwa hasil visum itu negatif lalu setelah itu saya masuk sebagai kuasa hukum," ujar Syair Abdul Mutalib.
Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh pihak keluarga BHA, Syair Abdul Mutalib kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K. Dari hasil koordinasi tersebut, Syair Abdul Mutalib mendapat informasi bahwa pihak kepolisian akan melakukan visum kedua yakni visum psikiatri.
Visum psikiatri atau Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) adalah surat keterangan dari dokter spesialis jiwa yang berisi hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.
Baca juga: Desa Manulondo Ende, Pusat Tenun Ikat dan Jejak Film Pertama di Indonesia
Visum psikiatri dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri dan ilmu psikiatri untuk menjelaskan status kejiwaan seseorang. Pemeriksaan psikiatri dilakukan oleh dokter spesialis jiwa (psikiater) untuk mengidentifikasi gejala gangguan kesehatan mental, seperti depresi, trauma, atau PTSD.
"Waktu itu saya sampaikan, kok visum psikiatri, harusnya visum et repertum dong karena ini pelecehan, tetapi tidak lama setelah dilakukan visum psikiatri, orang tua ini (red: BHA) ini meninggal dunia baru beberapa hari yang lalu, nah informasi dari keluarga beliau meninggal dunia karena beliau pikiran dengan kasus ini karena sudah beredar di masyarakat itu, orang tua ini sudah melakukan pelecehan," jelas Syair.
Karena BHA sebagai terlapor sudah meninggal dunia, lanjut Syair, kasus ini seharusnya sudah di hentikan dan pihak kepolisian harus mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
"Cuman permintaan dari keluarga itukan mereka itu pengen tahu hasil penyelidikan itu bagaimana, sudah sampai dimana dan hasil visum et repertum itu bagaimana," tandas dia lagi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K yang dikonfirmasi terpisah oleh POS-KUPANG.COM, Senin, 14 Oktober 2024 menjelaskan, saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dia juga menambahkan, untuk kebenaran kasus tersebut, Unit PPA Polres Ende diminta untuk melakukan visum psikiatri.
Kecamatan Ende Selatan
Kabupaten Ende
pelecehan
Polres Ende
Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta
POS-KUPANG.COM
Jalanan Licin Akibat Hujan, Bus DAMRI Jurusan Ende-Kelimutu Tergelincir |
![]() |
---|
Polres Ende Amankan Knalpot Brong dan Meriam Spritus Selama Operasi Lilin 2024 |
![]() |
---|
PLN UIW NTT Dukung Pelestarian Lingkungan dengan Menanam 10.000 Anakan Pohon di Maurole, Ende |
![]() |
---|
Hingga Jelang Akhir Tahun, Sejumlah Paket Proyek Dinas PK Ende Belum Dibayar |
![]() |
---|
Perayaan Natal di Ende Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres: Jaga Toleransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.