Berita Ende

Dituduh Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria di Ende Kepikiran hingga Meninggal Dunia

Kuasa Hukum keluarga BHA, Syair Abdul Mutalib kepada POS-KUPANG.COM, beberapa waktu lalu menerangkan kronologis kejadi

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K. saat ditemui POS-KUPANG.COM, Senin, 14 Oktober 2024 di ruang kerjanya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - BHA, seorang pria berusia 69 tahun yang merupakan warga Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende dituduh melakukan tindakan pelecehan terhadap anak dibawah umur beberapa waktu lalu.

Tuduhan itu diduga menyebabkan BHA mengalami stres hingga meninggal dunia pada 

Kuasa Hukum keluarga BHA, Syair Abdul Mutalib kepada POS-KUPANG.COM, beberapa waktu lalu menerangkan kronologis kejadian tersebut bermula ketika seorang bocah perempuan berusia 5 tahun berbelanja di kios milik BHA.

"Anak ini sudah sering belanja disitu, nah suatu ketika anak ini belanja, beli Pampers sama kue lah begitu di kios BHA, setelah belanja anak ini pulang tidak lama kemudian keluarga anak ini komplain dan mendatangi rumah orang tua ini dan menyatakan bahwa orang tua ini (red:BHA) melakukan pelecehan terhadap bocah 5 tahun ini," jelas Syair Abdul Mutalib.

Kasus tersebut, lanjut dia, sempat dilakukan upaya damai namun ditolak BHA karena merasa tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan kepadanya.

Karena upaya damai menemui jalan buntu, keluarga bocah tersebut kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Ende pada tanggal 24 Agustus 2024 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, BHA kemudian dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Dia (red: BHA) menyampaikan di keterangannya itu bahwa dia tidak melakukan apa-apa dan itu disaksikan juga oleh istrinya, tidak lama kemudian dilakukanlah visum et repertum terhadap anak ini sebagai korban dan kami mendapatkan informasi bahwa hasil visum itu negatif lalu setelah itu saya masuk sebagai kuasa hukum," ujar Syair Abdul Mutalib.

Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh pihak keluarga BHA, Syair Abdul Mutalib kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K. Dari hasil koordinasi tersebut, Syair Abdul Mutalib mendapat informasi bahwa pihak kepolisian akan melakukan visum kedua yakni visum psikiatri.

Visum psikiatri atau Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) adalah surat keterangan dari dokter spesialis jiwa yang berisi hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk kepentingan penegakan hukum. 

Baca juga: Desa Manulondo Ende, Pusat Tenun Ikat dan Jejak Film Pertama di Indonesia

Visum psikiatri dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri dan ilmu psikiatri untuk menjelaskan status kejiwaan seseorang. Pemeriksaan psikiatri dilakukan oleh dokter spesialis jiwa (psikiater) untuk mengidentifikasi gejala gangguan kesehatan mental, seperti depresi, trauma, atau PTSD. 

"Waktu itu saya sampaikan, kok visum psikiatri, harusnya visum et repertum dong karena ini pelecehan, tetapi tidak lama setelah dilakukan visum psikiatri, orang tua ini (red: BHA) ini meninggal dunia baru beberapa hari yang lalu, nah informasi dari keluarga beliau meninggal dunia karena beliau pikiran dengan kasus ini karena sudah beredar di masyarakat itu, orang tua ini sudah melakukan pelecehan," jelas Syair.

Karena BHA sebagai terlapor sudah meninggal dunia, lanjut Syair, kasus ini seharusnya sudah di hentikan dan pihak kepolisian harus mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

"Cuman permintaan dari keluarga itukan mereka itu pengen tahu hasil penyelidikan itu bagaimana, sudah sampai dimana dan hasil visum et repertum itu bagaimana," tandas dia lagi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K yang dikonfirmasi terpisah oleh POS-KUPANG.COM, Senin, 14 Oktober 2024 menjelaskan, saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dia juga menambahkan, untuk kebenaran kasus tersebut, Unit PPA Polres Ende diminta untuk melakukan visum psikiatri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved