CPNS 2024

Terakhir Hari ini, Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dari Laman sscasn.bkn.go.id

Batas Akhir 15 Oktober, Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dari Laman sscasn.bkn.go.id

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
Ilustrasi Peserta seleksi CPNS - Terakhir Hari Ini, Begini Cara Cetak Kaertu Ujian SKD CPNS 2024 melalui aman sscan.bkn.go.id. 

POS-KUPANG.COM - Kartu ujian menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dibawa peserta saat pelaksanaan tes SKD.

Badan Kepegawaian Negara memberi Batas Akhir Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 sampai hari ini, 15 Oktober 2024.

Nah, Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dicetak melalui Laman Laman sscasn.bkn.go.id setelah instansi yang dilamar mengumumkan daftar peserta dan jadwal SKD CPNS 2024 di situs masing-masing.

Berikut Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

Cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 dari laman sscasn.bkn.go.id

Baca juga: H-3 SKD CPNS 2024, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Peserta, Cek Tata Tertib, dan Larangannya

Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
Klik "Masuk" di pojok kanan atas halaman
Masuk atau login menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi
Ketik empat digit kode captcha, kemudian klik "Masuk"
Gulir ke bawah pada halaman resume pendaftaran
Klik menu "Cetak Kartu Peserta Ujian"
Pilih cetak atau unduh pada bagian pojok kanan atas halaman kartu ujian
Kartu peserta ujian CPNS pun selesai diunduh atau dicetak.
Kartu ujian SKD CPNS 2024 berisi informasi mengenai pelamar, mulai dari nama, NIK, jenis kelamin, serta nomor peserta.

Kartu tersebut juga memuat keterangan instansi yang dilamar, tanggal melamar, kualifikasi pendidikan, formasi jabatan, lokasi ujian, serta tanggal dan sesi ujian.

Selain itu, ada pula barcode dan kolom "perhatian" yang perlu dipahami oleh setiap peserta ujian.

Ukuran kartu ujian SKD CPNS 2024

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, tidak ada ketentuan khusus pencetakan kartu ujian SKD CPNS 2024.

"Tidak ada (ketentuan khusus)," ujar Vino, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2024).

Menurut dia, peserta diperkenankan untuk mencetak kartu ujian SKD di kertas ukuran standar seperti A4 atau F4.

Namun, Vino mengimbau, informasi pada kartu tes yang sudah dicetak harus dapat terbaca dengan jelas.

"Hanya diimbau hasil print out-nya jelas agar memudahkan panitia instansi saat verifikasi sebelum masuk ke ruang ujian," ucap Vino.

Baca juga: Simak Penjelasan BKN Terkait Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Belum Bisa Cetak

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved